INSA REKOMENDASIKAN ANGGOTANYA PEROLEH PENUNDAAN PBI 17/2015
INSA REKOMENDASIKAN ANGGOTANYA PEROLEH PENUNDAAN PBI 17/2015
JAKARTA—INSA tetap konsisten merekomendasikan anggotanya untuk memperoleh fasilitas penundaan penerapan kebijakan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang kewajiban transaksi menggunakan mata uang rupiah.
Sejauh ini, INSA sudah empat kali memberikan rekomendasi untuk anggota INSA yang membutuhkan fasilitas penundaan tersebut.
Rekomendasi tersebut sesuai dengan hasil pembahasan antara antara Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub dengan INSA pada tanggal 17 Mei 2016 serta kebijakan Bank Indonesia yang menunda pelaksanaan kebijakan tersebut selama 10 tahun bagi industri pelayaran.
Rekomendasi pertama disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan pada 27 Mei 2016 melalui Surat INSA No.DPP-SRT-VI/16/0222.
Sedangkan rekomendasi INSA yang kedua disampaikan INSA pada 18 Oktober 2016 melalui Suratnya No.DPP-SRT-X/16/0544. Adapun rekomendasi ketiga disampaikan INSA pada 18 April 2017 melalui Suratnya No.DPP-SRT-IV/17/043.
Pada 2019 ini, INSA kembali merekomendasikan 16 perusahaan pelayaran anggota INSA yang membutuhkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan Peraturan Bank Indonesia No.17/3/PBI/2015.
Ini merupakan rekomendasi INSA yang keempat sejak 2016 yang lalu.
Rekomendasi tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui surat INSA No.DPP-SRT-IX/19/052
tertanggal 05 September 2019 perihal daftar perusahaan pelayaran anggota INSA yang membutuhkan fasilitas penundaan penerapan PBI No,17 tahun 2015.
Dalam surat itu, INSA mengungkapkan bahwa perusahaan-perusahaan pelayaran tersebut membutuhkan fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI No.17 tahun 2015 dalam rangka transaksi uang tambang (freight), transaksi time charter, transaksi voyage charter dan transaksi bare boat charter.
Dari rekomendasi INSA itu, perusahaan pelayaran anggota INSA yang memperoleh fasilitas penundaan penerapan kebijakan PBI tersebut, tetap dapat berkontrak kerja dengan menggunakan mata uang USD, sedangkan pembayarannya tetap menggunakan mata uang rupiah.
“Kami mengapresiasi setiap rekomendasi kami yang telah diterima oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan. Ini akan membantu pelayaran nasional dalam meningkatkan usaha pelayaran,” kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto. (*)
Photo:detak.co
- By admin
- 17 Oct 2019
- 1312
- INSA