• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA REKOMENDASIKAN ANGGOTANYA PEROLEH PENUNDAAN PBI 17/2015

INSA REKOMENDASIKAN ANGGOTANYA PEROLEH PENUNDAAN PBI 17/2015

JAKARTA—INSA tetap konsisten  merekomendasikan anggotanya untuk  memperoleh fasilitas penundaan  penerapan kebijakan Peraturan Bank  Indonesia No.17/3/PBI/2015 tentang  kewajiban transaksi menggunakan  mata uang rupiah.

Sejauh ini, INSA sudah empat kali  memberikan rekomendasi untuk  anggota INSA yang membutuhkan  fasilitas penundaan tersebut.

Rekomendasi tersebut sesuai dengan  hasil pembahasan antara antara Ditjen  Perhubungan Laut Kemenhub dengan  INSA pada tanggal 17 Mei 2016 serta  kebijakan Bank Indonesia yang  menunda pelaksanaan kebijakan  tersebut selama 10 tahun bagi industri  pelayaran.

Rekomendasi pertama disampaikan  kepada Direktur Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan pada  27 Mei 2016 melalui Surat INSA  No.DPP-SRT-VI/16/0222.

Sedangkan rekomendasi INSA yang  kedua disampaikan INSA pada 18  Oktober 2016 melalui Suratnya  No.DPP-SRT-X/16/0544. Adapun rekomendasi ketiga disampaikan INSA  pada 18 April 2017 melalui Suratnya  No.DPP-SRT-IV/17/043.

Pada 2019 ini, INSA kembali  merekomendasikan 16 perusahaan  pelayaran anggota INSA yang  membutuhkan fasilitas penundaan  penerapan kebijakan Peraturan Bank  Indonesia No.17/3/PBI/2015.

Ini merupakan rekomendasi INSA yang  keempat sejak 2016 yang lalu.

Rekomendasi tersebut disampaikan  kepada Direktur Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan melalui  surat INSA No.DPP-SRT-IX/19/052

tertanggal 05 September 2019 perihal  daftar perusahaan pelayaran anggota  INSA yang membutuhkan fasilitas  penundaan penerapan PBI No,17  tahun 2015.

Dalam surat itu, INSA mengungkapkan  bahwa perusahaan-perusahaan  pelayaran tersebut membutuhkan  fasilitas penundaan penerapan kebijakan  PBI No.17 tahun 2015 dalam rangka  transaksi uang tambang (freight),  transaksi time charter, transaksi voyage  charter dan transaksi bare boat charter.

Dari rekomendasi INSA itu,  perusahaan pelayaran anggota INSA  yang memperoleh fasilitas penundaan  penerapan kebijakan PBI tersebut,  tetap dapat berkontrak kerja dengan  menggunakan mata uang USD,  sedangkan pembayarannya tetap  menggunakan mata uang rupiah.

“Kami mengapresiasi setiap  rekomendasi kami yang telah diterima  oleh Direktorat Jenderal Perhubungan  Laut Kementerian Perhubungan. Ini  akan membantu pelayaran nasional  dalam meningkatkan usaha pelayaran,”  kata Ketua Umum INSA Johnson W.  Sutjipto. (*)

Photo:detak.co

  • By admin
  • 17 Oct 2019
  • 1166
  • INSA