• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Nilai SKKMigas dan BKI Tidak Mendukung Persaingan Usaha Sehat

INSA Nilai SKKMigas dan BKI Tidak Mendukung Persaingan Usaha Sehat

JAKARTA –Nota kesepakahaman (Memorandum of Understanding /MoU) tentang pelaksanaan kegiatan survey dan sertifikasi bagi kapal-kapal yang berada di lingkungan SKK Migas wajib diklasifikasikan kepada PT BKI (Persero) dinilai  tidak sesuai dengan semangat UU  Anti Monopoli.

MoU tersebut ditandatangani oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKKMigas) dan PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) di Jakarta (27/4). 

MoU tersebut menguatkan  Surat Edaran SKKMigas No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 tertanggal 07 Februari 2018 perihal Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Direktur Utama PT BKI (Persero) mengatakan  pihaknya akan meng-gunakan  MoU itu untuk mendapatkan pengakuan IACS. “Sebenarnya kita secara teknis dan administratif yang telah kita tempuh, sudah lolos di tahap pertama. Sedang tahap kedua ini ,BKI membutuhkan kerjasama dengan parastakeholders BKI,” katanya sebagaimana ditulis  http://www.titikomapost.com

Menurut INSA (Indonesian National Shipowners’ Association),  tahapan kedua yang dilakukan BKI agar dapat diterima sebagai anggota IACS dengan melaksanakan MoU dengan SKKMigas atau stakeholders lainnya  adalah tidak tepat.

INSA menilai MoU tersebut menimbulkan adanya  pemaksaan kepada pemilik kapal untuk mengklasifikasikan kapal-kapalnya kepada PT BKI (Persero)  sehingga mendorong   terjadinya prilaku monopoli, apalagi,  80% kapal nasional sudah diklasifikasikan ke BKI.  Padahal IACS sangat menjunjung tinggi kegiatan bisnis klasifikasi yang berasaskan kepada keadilan.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan SKKMigas harus mempertimbangkan kembali kebijakan yang mewajibkan penggunaan BKI Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tersebut.

Sebab,  selain tidak sesuai dengan  Pasal 17 UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, juga dampaknya akan merugikan BKI. 

“BKI harusnya berfokus meningkatkan kompetensi SDM,  teknologi dan jaringan  di dunia internasional supaya kepercayaan stakeholders  meningkat,” kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.

Sebelumnya, INSA telah melayangkan surat resmi   No. DPP-SRT-III/18/016 tertanggal 7 Maret 2018  kepada SKKMigas yang intinya  menerangkan bahwa kebijakan SKKMigas  tersebut memiliki konsekuensi hukum dan ekonomi sekaligus.

Secara hukum, selain melanggar UU anti monopoli, kebijakan itu tidak sesuai dengan   Pasal 129 ayat 2 UU No. 17 tahun 2008 tentang Pelayaran, Pasal 3 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan No. 61 Tahun 2014. 

Kebijakan  itu juga memberatkan pemilik kapal karena terpaksa harus melakukan  dual class dengan konsekwensi  bertambahnya kegiatan klasifikasi, terutama jika kedua klas berbeda penafsiran terhadap objek  pemeriksaan dan survey(*)

 

Sumber: Info INSA

  • By admin
  • 18 May 2018
  • 1270
  • INSA