• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Minta SKKMigas Perbaiki Dua Surat Edaran yang Meresahkan

INSA Minta SKKMigas Perbaiki Dua Surat Edaran yang Meresahkan

JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) meminta Pemerintah  segera mencabut dua Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKKMigas)  yang selama ini telah meresahkan pelaku usaha pelayaran niaga nasional Indonesia.

Kedua SE tersebut adalah Surat  No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 tertanggal 07 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, dan Surat Edaran SKK Migas No.EDR-0001/SKKO0000/ 2015/SO tentang Pemberlakuan Ketentuan pada Pedoman Tata Kerja No. PKT-007/SKKO0000 /2015/SO Buku Kedua Revisi 03 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa. .

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan kedua Surat Edaran tersebut telah lama dimintakan oleh INSA kepada SKKMigas, baik melalui lisan maupun melalui surat untuk segera diperbaiki. Akan tetapi SKKMigas tidak meresponnya, padahal  perbaikan SE tersebut sangat mendesak.

Surat  Edaran No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6

Surat  Edaran No. SRT-0102/SKKMA0000/ 2018/S6 diterbitkan SKKMigas pada tertanggal 07 Februari 2018 tentang Kewajiban Penggunaan Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) Dalam Operasi Perkapalan di Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.  

INSA menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran dan UU No.5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.   Jika kebijakan tersebut tetap dilaksanakan, akan menimbulkan biaya tinggi logistik karena  pemilik kapal harus  melaksanakan dual class yakni harus menggunakan klasifikasi luar negeri dan  dalam negeri sekaligus. 

Apalagi selama ini mayoritas stakeholders pelayaran offshore mempercayakan pemeriksaan dan sertifikasi kapalnya kepada klasifikasi yang memiliki kompetensi, kecukupan sumber daya (resources), jaringan (networking) dan dipercaya stakeholders maritim.

Oleh karena itu, INSA mengusulkan agar Pemerintah memperbaiki Surat Edaran Kepala SKKMigas  untuk disesuaikan dengan UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran. INSA juga meminta agar kegiatan memeriksa dan  sertifikasi kapal  offshore tetap dibuka untuk klasifikasi luar negeri yang diakui   peraturan.

Surat Edaran SKK Migas No.EDR-0001/SKKO0000/2015/SO .

Pada tahun 2015, Satuan Kerja Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas  menerbitkan Surat Edaran SKK Migas No.EDR-0001/SKKO0000/ 2015/SO  tentang Pemberlakuan Ketentuan pada Pedoman Tata Kerja No. PKT-007/SKKO0000 /2015/SO Buku Kedua Revisi 03 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa . yang intinya menyatakan bahwa perubahan harga minyak mentah dunia sebagai suatu “keadaan khusus”  di Indonesia.

SE tersebut masih digunakan oleh beberapa K3S untuk merenegosiasikan kontrak-kontrak yang berjalan dengan ancaman akan membatalkan  kontrak yang berjalan jika pemilik kapal tidak setuju.

Akan tetapi, saat ini harga minyak mentah dunia sudah membaik, sehingga tarif sewa kapal offshore seharusnya juga membaik. Oleh karena itu, INSA meminta Pemerintah Mencabut SE SKKMigas  tersebut dikarenakan  SE  tersebut sudah  tidak bisa diterapkan lagi pada saat harga minyak mentah dunia cenderung membaik.  

INSA menjelaskan  penurunan tarif sewa kapal  offshore pada saat   harga minyak mentah dunia  anjlok dapat dipahami .  Namun,  kini telah harga minyak mentah dunia sudah  membaik  bahkan sejak Januari 2018, harganya sudah berada di atas US$70 per barel.

Padahal penurunan tarif sewa kapal offshore  sangat mempengaruhi  kelangsungan usaha perusahaan pelayaran  dimana akibat tarif yang terus menurun, sudah ada perusahaan pelayaran  yang tidak bisa melanjutkan usahanya karena tarif yang ada, sudah dibawah tarif keekonomian. (*)

  • By admin
  • 10 Apr 2019
  • 1438
  • INSA