• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Minta Pemerintah Detailkan AHTN/BTKI yang Kini Masih Dibahas

INSA Minta Pemerintah Detailkan AHTN/BTKI yang Kini Masih Dibahas

JAKARTA—Pada  tanggal 30 Agustus 2018, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) menghadiri rapat pembahasan usulan Asean Harmonized Tariff Nomenclature (AHTN) tahun 2022, khususnya pada  sektor Industri Maritim.

Acara  diselenggarakan di Ruang Rapat Tanker Lantai 12  Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Eloktronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian. Rapat tersebut sebagai persiapan  penyusunan AHTN/BTKI tahun 2022.

Pada Rapat tersebut, Kementerian Perindustrian menyampaikan agar seluruh usulan dari asosiasi, dapat segera disampaikan sebelum minggu kedua bulan Sepetember 2018 untuk dibawa dalam pembahasan bersama Tim Task Force AHTN.

Ketua bidang Angkutan  Cair dan Gas DPP INSA Romanus Tri Wibowo yang hadir pada rapat tersebut mengatakan  Indonesia adalah  contracting party dari International Convention on The Harmonized Commodity Description and Coding System dan juga anggota ASEAN.

Indonesia telah menandatangani Protocol Governing The implemtation of AHTN  sehingga mau tidak mau, Indonesia harus terlibat aktif dalam setiap pembahasan mengenai perubahan AHTN tersebut.

Dia menjelaskan  AHTN  adalah sistem klasifikasi barang yang diterapkan secara seragam pada negara-negara anggota ASEAN. Sistem ini  dilaksanakan dengan prinsip  Transparancy, Consistency, Simplicity dan Uniformity.

AHTN merupakan pengembangan Harmonized System (HS) berupa tambahan dua digit pada enam digit HS sehingga struktur klasifikasi yang digunakan di seluruh ASEAN seragam yaitu  menjadi delapan digit.  AHTN berlaku selama lima  tahun  dan setiap lima  tahun, kembali dibahas  untuk kemudian ditetapkan AHTN baru untuk periode  lima tahun berikutnya. (Daftar BTKI 2017 dapat dilihat melalui link: http://bit.ly/BTKI-2017              

Romanus menambahkan  AHTN yang berlaku saat ini adalah  hasil pembahasan dan kesepakatan tahun 2017 yang telah diadopsi ke dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI). (Untuk sektor kemaritiman, HS dalam BTKI tahun 2017, bisa dilihat pada  link berikut ini: http://bit.ly/BTKI-2017).

Dia menegaskan AHTN/BTKI tahun 2017 terhadap sektor kemaritiman masih sangat general  dan kurang mengakomodasi jenis maupun tipe kapal sehingga pada pertemuan tersebut, INSA meminta pemerintah untuk mendetailkan.

Menurut dia, pendetailan AHTN/BTKI diperlukan agar dapat memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, menghindari tumpang tindih  AHTN ataupun kesulitan dalam menentukan AHTN yang sesuai  dalam pengajuan importasi.

Selain itu, katanya, pendetailan AHTN/BTKI juga dimaksudkan agar kebijakan yang ditetapkan dpat lebih tepat sasaran dan spesifik misalkan kebijakan tarif, pembatasan umur untuk BMTB (Barang Modal Tidak Baru) dan sebagainya.

Dengan pendetailan AHTN/BTKI, diharapkan hambatan terhadap kegiatan importasi kapal dalam rangka memenuhi kebutuhan angkutan laut di Indonesia menjadi lebih bisa diatasi. (*)

 

  • By admin
  • 23 Oct 2018
  • 5609
  • INSA