• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Mendukung Perpres tentang Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia

INSA Mendukung Perpres tentang Pemanfaatan Biodiesel di Indonesia

JAKARTA—Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya resmi  memperluas penggunaan atau pemanfaatan biodiesel  sebagai bahan campuran pada bahan bakar minyak (BBM)  di Indonesia seiring terbitnya Peraturan Presiden (Perpres)  No. 66 tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan  Presiden Nomor 61 Tahun 2015.

Dengan peraturan tersebut, mulai 1 September 2018,  seluruh jenis kendaraan, mulai dari alat transportasi hingga  alat berat, alat pertambangan, kapal laut maupun kereta api  diharapkan menggunakan BBM dengan kandungan  Biodiesel 20% (B20).

Biodiesel secara kimia dikenal sebagai Fatty Acid Methyl  Ester (FAME), merupakan hasil esterifikasi produk turunan  minyak kelapa sawit (CPO derivatives seperti Palm Stearin  dan Palm Fatty Acid Distillate-PFAD) dengan bahan kimia  methyl alcohol (methanol).

Alasan utama penggunaan biodiesel ini adalah untuk  menampung produk minyak sawit Indonesia yang melimpah,  dengan menciptakan pasar baru. Alasan selanjutnya,  dengan penggunaan biodiesel 20% dari hasil produksi dalam  negeri, diharapkan adanya pengurangan impor solar dari luar  negeri, yang pada akhirnya bisa menahan aliran devisa kita  keluar negeri.

“Kebijakan perluasan B20 menjadi bagian untuk  menyehatkan neraca perdagangan nasional dan mendorong  ekspor dan menekan impor,” kata Menteri Koordinator  Bidang Perekonomian Darmin Nasution.

Penggunaan biodiesel terbaru diatur berdasarkan Peraturan  Menteri ESDM No. 41 tahun 2018 tentang Penyediaan dan  Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati Jenis Biodiesel Dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana  Perkebunan Kelapa Sawit.

Menurut Permen ESDM ini, Badan Usaha BBM, wajib  melakukan pencampuran Bahan Bakar Nabati (BBN) jenis  biodiesel sebesar 20% dengan BBM jenis minyak solar. Jenis  BBM minyak solar yang harus dicampur meliputi jenis BBM  tertentu dan jenis BBM umum. Biodiesel itu sendiri disediakan  oleh perusahaan BBN.

Indonesian National Shipowners Association (INSA)  menyambut baik dan mendukung kebijakan tersebut serta  mengharapkan agar operator penyedia BBM benar-benar  menyediakan BBM B20 yang memenuhi standar internasional,  baik kuantitas maupun kualitas.

INSA menghimbau penyediaan Bahan Bakar Nabati (BBN)  agar memproduksi FAME dengan standar prosedur yang benar  dan sesuai dengan standar internasional.

INSA juga mengajak para penyedia mesin untuk  mengantisipasi dampak penggunaan BBM B20. Sebab,  penggunaan B20 kemungkinan akan berdampak terhadap  mesin. (*)

               

INSA meminta penyedia mesin untuk  membuat kajian teknik tentang dampak  penggunaan B20 serta membuat sosialisasi  dan pelatihan tentang langkah-langkah  antisipasi yang harus dilakukan pemilik  kapal terhadap penggunaan BBM B20.

 

 

  • By admin
  • 12 Sep 2018
  • 937
  • INSA