• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA KEBERATAN DENGAN TARIF DAN PROSEDUR SERTIFIKASI STATUTORIA BKI

INSA KEBERATAN DENGAN TARIF DAN PROSEDUR SERTIFIKASI STATUTORIA BKI

JAKARTA—Perkumpulan INSA  (Indonesian National Shipowners  Association) melayangkan surat  Keberatan kepada PT Biro Klasifikasi  Indonesia (Persero) sehubungan  dengan tingginya Biaya Penerbitan  Sertifikat Kapal Berbendera Indonesia  yang ditetapkan oleh PT BKI (Persero) tersebut  pada kegiatan survey dan penerbitan sertifikat statutoria kapal  berbendera Indonesia.

Dalam Surat No.DPP-SRT-VI/19/030  tertanggal 9 Mei 2019 tersebut, INSA  menegaskan bahwa PT BKI (Persero)  telah ditunjuk dan diberikan  wewenang untuk melaksanakan  Survey Statutoria pada kapal  berbendera Indonesia sesuai dengan  Surat Keputusan Menteri  Perhubungan No.249 tahun 2018 dan  Surat Edaran Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Kementerian  Perhubungan No.UM.003 tahun 2018.

Selanjutnya melalui surat INSA yang  ditujukan kepada Menteri  Perhubungan No. DPP-SRT-II/18/014  tertanggal 23 Februari 2018 perihal  Penunjukan BKI untuk Melaksanakan  Survey dan Sertifikasi Statutoria pada  Kapal Berbendera Indonesia yang  beroperasi di Luar Negeri, INSA  menyampaikan menyambut baik  esensi kebijakan yang diputuskan  Pemerintah tersebut.

Dalam prosesnya, INSA telah  melakukan evaluasi dan  mendengarkan masukan-masukan  serta keluhan dari para anggota terkait  dengan implementasi Permenhub  No.249 tahun 2018 dan Surat Edaran  Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) No.UM.003 tahun 2018.

Adapun keluhan anggota INSA adalah  sebagai berikut:

  1. Biaya kegiatan initial audit statutoria,  intermediate audit statutoria dan  renewal audit statutoria atas kapal  berbendera Indonesia yang beroperasi  di luar negeri yang dipungut oleh BKI  jauh lebih besar hingga tiga kali lipat  dibandingkan dengan biaya yang  diterapkan oleh klasifikasi anggota  IACS.
  2. Dalam proses audit kapal berbendera  Indonesia di luar negeri, BKI sering  mengirim surveyor yang tidak memiliki  kewenangan untuk menandatangani  sertifikat di tempat setelah selesai  pemeriksaan sebagaimana lazimnya  klasifikasi internasional. Hal ini karena  BKI menerapkan prosedur dimana  sertifikat hanya dapat ditandatangani  oleh pejabat setingkat manajer di  kantor cabang BKI.
  3. Karena surveyor tidak bisa menerbitkan  sertifikat ditempat, maka penerbitan  sertifikat menjadi terlambat sehingga  akan mengakibatkan :
  • Anggota INSA harus menunggu  kepulangan surveyor dan  penerbitan sertifikat statutria  sehingga tidak bisa mengirimkan  original sertifikat ke kapal dengan  tepat waktu.
  • Kapal mengalami kendala port  clearance dengan pihak  kesyahbandaraan setempat  sehingga merugikan anggota  INSA.

Kendala lainnya adalah jumlah kantor  cabang BKI di luar negeri hanya ada di  Singapura. Akibatnya, pada saat  diperlukan untuk melaksanakan  pemeriksaan kapal di negara di luar  ASEAN, dibutuhkan visa. Padahal selain  negara-negara ASEAN, sebagian besar WNI wajib memiliki visa, sehingga surveyor BKI harus mengurus visa dahulu sebelum bisa berangkat untuk memeriksa kapal dan membutuhkan waktu sekurangnya 10 (sepuluh) hari.

Di sisi lain, Ditjen Perhubungan Laut  hanya memberikan sebagian  kewenangan kepada BKI untuk  menerbitkan sertifikat statutoria atas kapal  Chemical dan Gas Tanker dalam  negeri. Akibatnya, untuk pemeriksaan  kapal chemical dan gas tanker, ada tiga lembaga yang terlibat  yakni Ditjen Perhubungan Laut, BKI  dan BKA (Badan Klasifikasi Asing).

Seharusnya, jika diberikan kepada BKI,  kenapa tidak sekaligus diserahkan juga  kepada BKA. Atas kondisi itu, INSA  meminta

  1. Mengevaluasi biaya yang  diterapkan BKI menjadi tidak lebih  mahal dari biaya yang diterapkan  oleh BKA.
  2. Memberikan kesempatan yang  sama kepada kepada Badan  Klasifikasi Asing (BKA) yang diakui  keberadaannya oleh Pemerintah  untuk melaksanakan survey  statutoria pada kapal berbendera  Indonesia yang beroperasi di luar  negeri sehingga akan memberikan  pesaing bagi BKI dalam  memberikan jasa kepada pemilik  kapal.
  3. Meminta kepada BKI untuk  memperbaiki prosedur  pemeriksaan sertifikat statutoria  dengan memberikan kewenangan  kepada surveyor BKI untuk  penerbitan sertifikat statutoria kapal  berbendera Indonesia di tempat  setelah melaksanakan  pemeriksaan kapal sebagaimana  lazimnya dilakukan klasifikasi  anggota IACS. (*)

 

 

 

  • By admin
  • 17 Jun 2019
  • 2799
  • INSA