• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Ingatkan Pemerintah Soal Kesiapan RI Dalam Rangka Pelaksanaan Low Sulphur Fuel pada Januari 2020

INSA Ingatkan Pemerintah Soal Kesiapan RI Dalam Rangka Pelaksanaan Low Sulphur Fuel pada Januari 2020

JAKARTA—Indonesia National  Shipowners' Association (INSA) kembali  mengingatkan Pemerintah tentang  kesiapan Indonesia dalam melaksanakan  kebijakan low suphur fuel pada 1 Januari  2020.

INSA menilai kesiapan Indonesia masih  menjadi pertanyaan besar bagi pelaku  usaha pelayaran di Indonesia karena  hingga saat ini proses sosialisasi dan  ketersediaan bahan bakar dengan  kandungan sulfur tidak lebih dari 0.5%  belum diterima para pengusaha  pelayaran.

Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto mengatakan dalam tiga bulan ke depan,  tepatnya 1 Januari 2020, kebijakan low sulphur fuel mulai berlaku di seluruh dunia, termasuk di Indonesia.

Di dalam pelaksanaan peraturan  tersebut, tidak bisa dilakukan hanya dengan membeli bahan dengan low  sulphur fuel, khususnya untuk kapal-kapal yang tidak dilengkapi dengan  peralatan scruber (baik open maupun  closed system).

Sebab, pelaksanaan peraturan ini juga membutuhkan proses flushing bunker system (pembersihan seluruh sistem tangki & perpipaan bahan bakar) supaya  kandungan sulfur pada bahan bakar kapal nantinya benar-benar mencapai yang disyaratkan oleh IMO yakni tidak melebihi 0.5%. “Dunia usaha  memerlukan kepastian dari Pemerintah bagaimana Indonesia mempersiapkan  diri untuk menerapkan kebijakan tersebut,” katanya.

Johnson menjelaskan melalui pemberitaan di media, Indonesia menyatakan kepada dunia dimana  tetap berkomitmen untuk menerapkan kebijakan penggunaan bahan bakar  minyak kapal dengan kandungan sulfur  tidak melebihi 0.5% mulai 1 Januari  2020. Caranya dengan akan  memperbaiki Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)  No. UM. 003/93/14/DJPL-18 untuk disesuaikan dengan Marine Pollution (Marpol) Annex VI Regulasi 14 mengenai Sulphur Oxides (SOx) and Particulate Matter, dan Pasal 36 Peraturan Menteri Perhubungan No. 29 tahun 2014 tentang Pencegahan  Pencemaran Lingkungan Maritim.

Hanya saja, hingga saat ini, Direktur  Jenderal Perhubungan Laut (DJPL)  Kementerian Perhubungan belum  memperbaiki poin 5 Surat Edaran No. UM. 003/93/14/DJPL-18 yang membolehkan kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia untuk menggunakan bahan bakar dengan kandungan sulfur  tidak melebihi 3.5% setelah 1 Januari 2020 yang bertentangan dengan pasal  36 Permenhub No. 29 tahun 2014.

Mengingat waktu penerapan kebijakan tersebut tinggal beberapa bulan ke  depan, INSA meminta Pemerintah segera mengeluarkan revisi Surat  Edaran Direktur Jenderal Perhubungan  Laut (DJPL) No. UM. 003/93/14/DJPL-18 sehingga dengan waktu yang tersisa,  pemilik kapal dapat mempersiapkan diri  dengan memulai fuel system cleaning  process pada kapal.

INSA juga mengharapkan kepada  seluruh anggotanya untuk  mempersiapkan segala sesuatunya  sedini mungkin guna menghindari adanya kendala di masa mendatang.

Jika mengalami kendala dapat menghubungi kantor Sekretariat DPP  INSA, agar tidak menjadi temuan oleh  Port State Control (PSC) dan sebagai  informasi PSC di berbagai negara akan  dilengkapi berbagai peralatan canggih  untuk mendeteksi Sulphur Content.

Selanjutnya, sesuai dengan aturan IMO,  pada bulan Maret 2020, kapal dilarang  mengangkut / memuat / mengisi bahan  bakar yang memiliki kandungan sulphur  di atas 0,5% di bunker tank. (*)

 

  • By admin
  • 14 Oct 2019
  • 1060
  • INSA