• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Ingatkan Pemerintah Soal Annex VI: Regulasi 18 tentang Fuel Oi

INSA Ingatkan Pemerintah Soal Annex VI: Regulasi 18 tentang Fuel Oi

JAKARTA—Sidang  ke-72 Komite Perlindungan Lingkungan Laut (Marine Environment Protection Committee/ MEPC)  di Markas Besar  International Maritime Organization (IMO) pada 9-13 April 2018 kembali menekankan kembali penggunaan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur maksimum 0,5% m/m yang dioperasikan di Emission Control Area.

Melalui sidang tersebut, IMO mengingatkan  batas atas kandungan sulfur bahan bakar kapal yang berlayar pada perairan internasional adalah sebesar 0.5% dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.

Hasil sidang  MEPC 2018  disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No.UM.003/9/11/Ak-18 tentang Penyampaian Hasil Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (Marine Environment Protection Committee/MEPC) 2018.

Dalam SE tersebut,  pemerintah mengatakan bahwa  sesuai dengan regulasi 14 Marpol Annex VI dan persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal akan menjadi objek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap setiap kapal yang berlayar pada perairan internasional.

IMO menerapkan kebijakan  tersebut secara bertahap. Sebelum tahun 2012, batas sulfur adalah 4.50%. Batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 3.5% sejak 1 Januari 2012 hingga  kini.

Sementara itu, INSA mengingatkan Pemerintah soal Annex VI: Regulasi 18  tentang Fuel Oil Availability  dimana setiap negara memiliki tanggung jawab  untuk menyediakan BBM kapal sesuai dengan persyaratan IMO.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan Annex VI: Regulasi I8  menjadi perhatian karena semua pihak harus melaksanakannya.

Di satu sisi, kata Johnson, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya pasokan BBM kapal dengan sulfur 0,5%. Di sisi lain, pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan peralatan kapal yang dioperasikan dapat menerima  BBM sesuai standar IMO.

Johnson menambahkan masalah pembatasan sulfur pada BBM kapal telah menjadi salah satu agenda utama yang dibahas pada pertemuan 34th Interim Meeting of The Safe Navigation & Environment Committee of Asia Shipowners’ Association (SNEC ASA) yang dilaksanakan di Singapura pada 26 Maret 2018. (*)

 

  • By admin
  • 25 May 2018
  • 1182
  • INSA