INSA Ingatkan Pemerintah Soal Annex VI: Regulasi 18 tentang Fuel Oi
INSA Ingatkan Pemerintah Soal Annex VI: Regulasi 18 tentang Fuel Oi
JAKARTA—Sidang ke-72 Komite Perlindungan Lingkungan Laut (Marine Environment Protection Committee/ MEPC) di Markas Besar International Maritime Organization (IMO) pada 9-13 April 2018 kembali menekankan kembali penggunaan bahan bakar kapal dengan kandungan sulfur maksimum 0,5% m/m yang dioperasikan di Emission Control Area.
Melalui sidang tersebut, IMO mengingatkan batas atas kandungan sulfur bahan bakar kapal yang berlayar pada perairan internasional adalah sebesar 0.5% dan akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020.
Hasil sidang MEPC 2018 disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Surat Edaran No.UM.003/9/11/Ak-18 tentang Penyampaian Hasil Sidang Komite Perlindungan Lingkungan Maritim (Marine Environment Protection Committee/MEPC) 2018.
Dalam SE tersebut, pemerintah mengatakan bahwa sesuai dengan regulasi 14 Marpol Annex VI dan persyaratan kandungan sulfur pada bahan bakar kapal akan menjadi objek pemeriksaan oleh petugas Port State Control terhadap setiap kapal yang berlayar pada perairan internasional.
IMO menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap. Sebelum tahun 2012, batas sulfur adalah 4.50%. Batas tersebut kemudian diturunkan menjadi 3.5% sejak 1 Januari 2012 hingga kini.
Sementara itu, INSA mengingatkan Pemerintah soal Annex VI: Regulasi 18 tentang Fuel Oil Availability dimana setiap negara memiliki tanggung jawab untuk menyediakan BBM kapal sesuai dengan persyaratan IMO.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Johnson W. Sutjipto mengatakan Annex VI: Regulasi I8 menjadi perhatian karena semua pihak harus melaksanakannya.
Di satu sisi, kata Johnson, Pemerintah bertanggung jawab untuk memastikan tersedianya pasokan BBM kapal dengan sulfur 0,5%. Di sisi lain, pemilik kapal juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan peralatan kapal yang dioperasikan dapat menerima BBM sesuai standar IMO.
Johnson menambahkan masalah pembatasan sulfur pada BBM kapal telah menjadi salah satu agenda utama yang dibahas pada pertemuan 34th Interim Meeting of The Safe Navigation & Environment Committee of Asia Shipowners’ Association (SNEC ASA) yang dilaksanakan di Singapura pada 26 Maret 2018. (*)
- By admin
- 25 May 2018
- 1385
- INSA