• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Harus Jawab Tantangan Industri Pelayaran Nasional

INSA Harus Jawab Tantangan Industri Pelayaran Nasional

JAKARTA—Sugiman Layanto resmi  memimpin Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) untuk  periode 2019-2023 setelah  kepengurusannya dikukuhkan di Jakarta,  Jumat, 7 Februari 2020.

Managing Director PT Wintermar  Offshore Marine, Tbk itu sebelumnya terpilih sebagai Ketua Umum INSA  melalui Rapat Umum Anggota (RUA)  INSA yang ke-17 di Jakarta pada 29  November 2019.

Sugiman mengatakan pihaknya  berusaha menyusun kepengurusan INSA  dengan sebaik mungkin agar ke depan,  INSA mampu berperan lebih strategis  dalam memajukan industri pelayaran  nasional, khususnya anggota INSA.

"Tim formatur menggodok formasi  kepengurusan INSA selama sebulan  lebih dengan mendengarkan berbagai  masukan dari berbagai pihak. Hasilnya,  INSA kini diperkuat oleh 99 orang  pengurus, yang sebagian besar berasal  dari pengusaha muda," katanya kepada  pers seusai pelantikan kepengurusan  INSA.

Menurut dia, pelibatan pengurus usia  muda diperlukan untuk menghadapi  tantangan industri pelayaran yang  semakin kompleks, termasuk  memperjuangkan kebijakan agar sejalan  dengan model bisnis pelayaran dunia.

"Melalui anak-anak muda ini kami  berharap penyelesaian berbagai  permasalahan dunia usaha pelayaran  dapat lebih cepat," ujar Sugiman.

Selain itu, pengangkatan kepengurusan  dari pengusaha muda ini dapat  meneruskan proses regenerasi supaya  ke depan, INSA memiliki bibit-bibit muda  yang siap menahkodai INSA.

Isu Industri

Sugiman menjelaskan saat ini industri  pelayaran masih mengalami berbagai  persoalan yang bersumber dari kebijakan  sehingga INSA ingin fokus untuk  menuntaskan masalah tersebut.

INSA terus mendorong pemerintah untuk  memperbaiki kebijakan yang selama ini  masih belum sejalan dengan bisnis  model pelayaran. Hal ini untuk menjawab tantangan pelayaran nasional. Kebijakan  yang akan diperjuangkan antara lain;  Pertama, menghapus pasal 7 huruf g  Permendag No. 76 tahun 2019 yang  kontradiktif dimana Pemerintah baru  akan memberikan izin impor setelah  proses ganti bendera selesai dilakukan.  Aturan ini agar dikembalikan kepada  ketentuan sebagaimana Permendag  No.118 tahun 2018.

Kedua, menyempurnakan kebijakan  insentif PPN tidak dipungut dengan  merevisi Permenkeu  No.193/PMK.03/2015 dengan  menghilangkan pasal yang mewajibkan  dan menyertakan dokumen RKIP dalam  mengurus SKTD PPN bagi kegiatan jasa  sewa kapal, jasa perbaikan (docking)  kapal dan jasa kepelabuhanan sehingga  ketiga kegiatan tersebut dapat meningkat  guna menopang pertumbuhan ekonomi  nasional.

Ketiga, merevisi Peraturan Menteri  Perhubungan No. 46 Tahun 2019  dengan menghapus pasal 16 dan pasal  16A karena bertentangan dengan Pasal  341 UU No.17 tahun 2008 tentang  Pelayaran.

Keempat, mengusulkan kepada  Pemerintah agar Pajak Bahan Bakar  Minyak (BBM) kapal, diantaranya PBBKB  untuk angkutan laut sebesar 5% hingga  7,5% dihapus supaya harga BBM kapal  di Indonesia lebih kompetitif.

Kelima, mengusulkan kepada  Pemerintah untuk segera melakukan  revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.70 tahun 1998 tentang Pengawakan  Kapal Niaga.

Keenam, melaksanakan Permendag No.  82 tahun 2017 tentang Ketentuan  Penggunaan Angkutan Laut dan  Asuransi Nasional untuk Ekspor dan  Impor Barang Tertentu yang telah diubah dengan Permendag No.48 tahun 2018  dan Permendag No.80 tahun 2019, mulai  1 Mei 2020.

Pokok permasalahan dari peraturan ini  hanya pada aturan perpajakan yaitu PPN  jasa angkutan luar negeri & PPH pasal 26. Untuk dapat dilaksanakan dengan  baik, maka perlu perbaikan sektor  perpajakan. INSA sudah mengusulkan  kepada Pemerintah mengenai perubahan  bidang pajak untuk mendukung kebijakan  tersebut. (*)

  • By admin
  • 06 Mar 2020
  • 879
  • INSA