• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Gelar Peringatan 51 Tahun INSA

INSA Gelar Peringatan 51 Tahun INSA

 

JAKARTA - Pada tanggal 9 Agustus 2018, Indonesian National Shipowners' Association (INSA), asosiasi tempat berkumpulnya para pemilik kapal (shipowners) di Indonesia, genap berusia 51 tahun.

 

 

Perkumpulan Indonesian National Shipowners' Association (INSA) menggelar acara peringatan 51 Tahun INSA dengan tema Turn INSA 51 dan Launching Buku Who's Who Indonesian Seafarer pada 9 Agustus 2018 di Jakarta.

 

"Tema ini kami pilih untuk memberikan spirit/semangat nyata bahwa pada usia 51, INSA lebih solid, berkarya dan bekerja nyata dalam memberdayakan maupun mengadvokasi anggotanya," kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.

 

INSA dibentuk pada tanggal 9 Agustus 1967 oleh para pemilik kapal nasional yang tergabung ke dalam Persatuan Pelayaran Nasional (Pelnas). Pada tanggal 6 September 1967, INSA dikukuhkan Pemerintah melalui SK Menteri Maritim No. DP.10/7/9.

 

Perjalanan panjang INSA telah mengantarkan pelayaran nasional menjadi tuan di negeri sendiri. INSA juga menjadi saksi kunci tatkala pelayaran Indonesia berada dalam kondisi terpuruk. Oleh karena itu, dedikasi dan karya besar INSA selama 51 tahun ini, harus kita apresiasi yang sebesar-besarnya.

 

Johnson menjelaskan sejak ulang tahun yang ke-50 pada tahun lalu,  sejumlah program INSA berhasil diperjuangkan yakni terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No.  82 tahun 2017 tentang  Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Angkutan Ekspor dan Impor tertentu pada Desember 2017 meskipun implementasinya ditunda hingga Mei 2020 sesuai Peraturan Menteri Perdagangan No. 48 tahun 2018.

 

Kemudian mendorong diserahkannya kepada PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) kewenangan statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri, sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan No. 249 tahun 2018 tentang Penunjukan BKI untuk Melaksanakan Survey dan Sertifikasi Statutoria pada Kapal Berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri yang dilaksanakan mulai Februari 2018.

 

“Dan yang terbaru adalah dikeluarkannya perairan Indonesia, khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dari daftar perairan yang tergolong rawan perang atau war risk oleh Joint War Committee (JWC) London sejak April 2018,” katanya.

  • By admin
  • 10 Aug 2018
  • 996
  • INSA