• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Dukung Sepenuhnya Program Penggunaan BBM B-20 di Indonesia

INSA Dukung Sepenuhnya Program Penggunaan BBM B-20 di Indonesia

JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association (INSA)  menyatakan mendukung sepenuhnya kebijakan penerapan  Bahan Bakar Minyak (BBM) B-20 di semua sektor, termasuk  terhadap sektor transportasi laut.

Pernyataan dukungan tersebut disampaikan INSA kepada  Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ditjen Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan melalui suratnya No.DPP-SRT-XI/18-  107 tertanggal 9 November 2018.

INSA meyakini kebijakan tersebut akan memperkecil defisit  neraca jasa, akan tetapi akan memperbesar pangsa pasar  biodiesel di dalam negeri. "Kami mendukung karena dampaknya  positif terhadap kepentingan nasional," kata Romanus, Ketua  bidang Angkutan Cair dan Gas DPP INSA.

Sebagai wujud dukungan tersebut, INSA telah melakukan  langkah-langkah antara lain; Pertama, membangun komunikasi  yang positif antara para engine maker dengan anggota INSA  se-Indonesia dalam rangka mengantisipasi dampak kebijakan  penggunaan BBM B-20 di Indonesia terhadap operasional kapal,  khususnya peralatan permesinan.

Kedua, memberi masukan kepada Kementerian Koordinator  bidang Perekonomian mengenai proses distribusi bahan baku  biodiesel untuk BBM B-20 yang tidak efisien karena titik  penyaluran FAME (Fatty Acid Methyl Ester) yang dilakukan pada  86 terminal Bahan Bakar Minyak (TBBM). Kami menyampaikan  terima kasih karena masukan INSA tersebut telah direspon   positif  dengan akan dipangkasnya TBBM dari 86 menjadi 11 mulai 1  Januari 2019.

Ketiga, melakukan sosialisasi kepada para anggota INSA dan stakeholders mengenai penerapan kebijakan penggunaan  BBM B-20 di Indonesia melalui sejumlah artikel pada bulletin INSA edisi September dan Oktober 2018 dan telah dikutip  sejumlah media.

Selama ini, salah satu penyebab besarnya defisit neraca  perdagangan yang mencapai US$ 1,1 miliar adalah tingginya  impor migas yang mencapai lebih dari US$ 5 miliar. Defisit  ini berdampak terhadap melemahnya nilai tukar rupiah.

Atas kondisi itu, Pemerintah memperluas penggunaan BBM  B-20 berdasarkan Peraturan Presiden No. 66 tahun 2018  mulai 1 September 2018. Pemerintah memperkirakan akan  terdapat penghematan devisa sekitar US$ 2 miliar pada sisa  4 (empat) bulan terakhir tahun 2018.

Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian  Darmin Nasution menegaskan jika program BBM B-20 akan  terus berjalan. Hal ini sekaligus membantah adanya pihak  swasta yang meminta ditunda.

Kalaupun ada, keputusan itu hanya berlaku pada peralatan  Alutsista (Alat Utama Sistem Persenjataan) TNI dan  beberapa pembangkit listrik milik PLN yang saat ini tengah  dicarikan formulanya agar bisa menggunakan B-20.

"Kita sudah bicarakan itu dengan Menhub (Budi Karya),  dengan para pengusaha, tidak ada pengecualian kecuali  beberapa yang sudah kita putuskan yaitu persenjataan TNI  dan ada beberapa pembangkit listrik di PLN yang  menggunakan turbin dari vatifa," ujarnya

Dia mengaku heran ada pihak swasta yang meminta  program B-20 untuk ditunda. Menurutnya, program ini sudah  berjalan sejak dua tahun lalu yang kemudian diperluas  hingga ke seluruh jenis bahan bakar, baik yang disubsidi  maupun tidak. (*)

 

 

  • By admin
  • 21 Dec 2018
  • 1118
  • INSA