• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA DESAK PEMERINTAH REVISI PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018

INSA DESAK PEMERINTAH REVISI PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018

JAKARTA—Bertempat di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta, pada tanggal 27 Agustus  2019, Indonesian National Shipowners’  Association (INSA) di undang Direktur  Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan  Luar Negeri Kementerian Perdagangan  untuk mengikuti Rapat Evaluasi Peraturan  Menteri Perdagangan No.118 tahun 2018  tentang Ketentuan Impor Barang Modal  dalam Keadaan Tidak Baru.

Rapat dipimpin oleh Kasubdit Impor I M. Suaib dan dihadiri sejumlah pejabat dari  Kemenko Perekonomian, Kemendag,  Kemenhub, Kemenkeu dan perwakilan  BUMN Surveyor. Dari INSA hadir Ketua  Umum INSA Johnson W. Sutjipto.

Selain di Kemendag, masalah Permendag  No.118 tahun 2018 juga dibahas dalam  rapat antara INSA bersama Asisten Deputi  Fasilitas Perdagangan Internasional Kantor  Menko Perekonomian Sukma Ningrum dan  Asisten Deputi bidang Pengembangan  Logistik Nasional Erwin Raza. Dalam rapat  tersebut, Ketua Umum INSA Johnson W.  Sutjipto didampingi Bendahara Umum INSA  Siana A. Surya.

Pada kedua kesempatan tersebut, Johnson  mengapresiasi kepada Pemerintah yang  telah merevisi Lampiran Permendag  No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan  Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.

Menurut Johnson, dalam revisi itu,  Kemendag kembali memasukkan pos tarif  yang sempat dikeluarkan dari daftar kapal  yang boleh diimpor dalam keadaan tidak  baru. Revisi tersebut cukup melegakan  pelaku usaha pelayaran nasional.

Selain itu, INSA dapat memahami kebijakan Pemerintah yang membatasi usia  kapal yang boleh diimpor menjadi 20 tahun  yaitu dalam rangka mendukung  pengembangan industri galangan domestik.

Meskipun demikian, INSA melihat bahwa  Pemerintah harus tetap merevisi  Permendag No.118 tahun 2018 guna  memberi kepastian berusaha kepada  para pelaku usaha pelayaran nasional  tentang masalah importasi kapal dalam  keadaan tidak baru, terutama berkaitan  dengan hal-hal sebagai berikut:

Pertama, adanya ketidaksingkronan  tentang perhitungan usia kapal  berdasarkan Permendag No.118 tahun  2018 dengan aturan lainnya.

Johnson menjelaskan Permendag  No.118 tahun 2018 menghitung usia  kapal dihitung sejak keel laying. Hal ini  tidak sesuai dengan sejumlah peraturan  di Indonesia maupun internasional yakni  Peraturan DJPL No.103/1/3/ DJPL-2017)  dan Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At  Sea) dan IMO (International Maritime  Organization) yang menghitung usia  kapal sejak delivery bahkan IACS,  perhitungan usia kapal dimulai sejak  delivery dari galangan.

Terhadap masalah ini, INSA  mengusulkan agar perhitungan usia kapal pada Permendag No.118 tahun  2018 disesuaikan dengan ketentuan  internasional dan peraturan lainnya di  dalam negeri.

Kedua, adanya kewajiban survey atas  kapal yang akan diimpor yang diatur  pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1. Kebijakan ini tidak tepat dan akan  menambahkan biaya sebesar Rp125 juta  per survey. Padahal setiap kapal yang  akan diimpor, telah melalui proses  survey oleh Flag State, baik Kemenhub  maupun klasifikasi yang ditunjuk.  Terhadap masalah ini, INSA  mengusulkan agar kebijakan survey  pada Permendag No.118 tahun 2018  dikembalikan ke peraturan sebelumnya  yakni Permendag No.127 tahun 2015.

Ketiga, pada Lampiran I tentang  pengaturan impor kapal penarik dan  pendorong dengan daya melebihi 4.000  HP dimana HS Number kapal tersebut  masuk ke dalam Kelompok A (Batasan  Usia 15 tahun) dan Kelompok B (Batasan  Usia 20 tahun). Lampiran I ini harus  segera direvisi supaya tidak  membingungkan. (*)

  • By admin
  • 01 Oct 2019
  • 947
  • INSA