INSA DESAK PEMERINTAH REVISI PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018
INSA DESAK PEMERINTAH REVISI PERMENDAG NO.118 TAHUN 2018
JAKARTA—Bertempat di Hotel Mercure, Sabang, Jakarta, pada tanggal 27 Agustus 2019, Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) di undang Direktur Impor, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan untuk mengikuti Rapat Evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Rapat dipimpin oleh Kasubdit Impor I M. Suaib dan dihadiri sejumlah pejabat dari Kemenko Perekonomian, Kemendag, Kemenhub, Kemenkeu dan perwakilan BUMN Surveyor. Dari INSA hadir Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.
Selain di Kemendag, masalah Permendag No.118 tahun 2018 juga dibahas dalam rapat antara INSA bersama Asisten Deputi Fasilitas Perdagangan Internasional Kantor Menko Perekonomian Sukma Ningrum dan Asisten Deputi bidang Pengembangan Logistik Nasional Erwin Raza. Dalam rapat tersebut, Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto didampingi Bendahara Umum INSA Siana A. Surya.
Pada kedua kesempatan tersebut, Johnson mengapresiasi kepada Pemerintah yang telah merevisi Lampiran Permendag No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru.
Menurut Johnson, dalam revisi itu, Kemendag kembali memasukkan pos tarif yang sempat dikeluarkan dari daftar kapal yang boleh diimpor dalam keadaan tidak baru. Revisi tersebut cukup melegakan pelaku usaha pelayaran nasional.
Selain itu, INSA dapat memahami kebijakan Pemerintah yang membatasi usia kapal yang boleh diimpor menjadi 20 tahun yaitu dalam rangka mendukung pengembangan industri galangan domestik.
Meskipun demikian, INSA melihat bahwa Pemerintah harus tetap merevisi Permendag No.118 tahun 2018 guna memberi kepastian berusaha kepada para pelaku usaha pelayaran nasional tentang masalah importasi kapal dalam keadaan tidak baru, terutama berkaitan dengan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, adanya ketidaksingkronan tentang perhitungan usia kapal berdasarkan Permendag No.118 tahun 2018 dengan aturan lainnya.
Johnson menjelaskan Permendag No.118 tahun 2018 menghitung usia kapal dihitung sejak keel laying. Hal ini tidak sesuai dengan sejumlah peraturan di Indonesia maupun internasional yakni Peraturan DJPL No.103/1/3/ DJPL-2017) dan Ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization) yang menghitung usia kapal sejak delivery bahkan IACS, perhitungan usia kapal dimulai sejak delivery dari galangan.
Terhadap masalah ini, INSA mengusulkan agar perhitungan usia kapal pada Permendag No.118 tahun 2018 disesuaikan dengan ketentuan internasional dan peraturan lainnya di dalam negeri.
Kedua, adanya kewajiban survey atas kapal yang akan diimpor yang diatur pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1. Kebijakan ini tidak tepat dan akan menambahkan biaya sebesar Rp125 juta per survey. Padahal setiap kapal yang akan diimpor, telah melalui proses survey oleh Flag State, baik Kemenhub maupun klasifikasi yang ditunjuk. Terhadap masalah ini, INSA mengusulkan agar kebijakan survey pada Permendag No.118 tahun 2018 dikembalikan ke peraturan sebelumnya yakni Permendag No.127 tahun 2015.
Ketiga, pada Lampiran I tentang pengaturan impor kapal penarik dan pendorong dengan daya melebihi 4.000 HP dimana HS Number kapal tersebut masuk ke dalam Kelompok A (Batasan Usia 15 tahun) dan Kelompok B (Batasan Usia 20 tahun). Lampiran I ini harus segera direvisi supaya tidak membingungkan. (*)
- By admin
- 01 Oct 2019
- 1067
- INSA