• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Pemalsu Sertifikat Pelaut

INSA Apresiasi Polisi yang Tangkap Pelaku Pemalsu Sertifikat Pelaut

Jakarta—Polisi akhirnya menangkap  11 orang yang memalsukan 5.041  sertifikat keterampilan anak buah  kapal (ABK). Kapolda Metro Jaya Irjen Nana  Sudjana mengatakan, para tersangka  memalsukan sertifikat pelaut dengan  cara meretas website resmi  Kementerian Perhubungan RI.

Mereka diketahui telah memalsukan  sertifikat sejak tahun 2017. "Mereka  sindikat pemalsuan sertifikat  keterampilan pelaut dengan lakukan  illegal access atau hacking pada  website Kemenhub RI. Sudah tiga  tahun mereka beroperasi," kata Nana  dalam konferensi pers yang disiarkan  langsung melalui Instagram Polda  Metro Jaya, Kamis (26/6/2020).

Nana menjelaskan, seorang tersangka  berinisial DT merupakan otak dari  tindak pidana pemalsuan tersebut.

Tindakan pemalsuan sertifikat itu  dibantu honorer Kemenhub berinisial  RR. Dia berperan sebagai penyedia  blangko asli sertifikat. Sementara,  tugas meretas situs web Kemenhub  dilakukan oleh tersangka RI.

"Jadi, ada petugas gudang yang dia  honorer bisa ditembus dapat blanko  ini. Jadi, untuk sertifikat asli dan dia  dapat dari gudang makanya dia  honorer ini kami tetapkan tersangka,"  ujar Nana.

Sertifikat yang seolah-olah diterbitkan  Kemenhub itu akan diperjualbelikan  sebesar Rp 700.000 hingga Rp 20 juta  kepada warga yang ingin jadi pelaut.

"Mereka rekrut atau cari orang yang  mau jadi pelaut dan mereka urus surat-  surat. Mereka menawarkan dengan  jaminan blanko sertifikat asli buatan  Peruri dan No.sertifikat pelaut teregis-  trasi di web Kemenhub,“ katanya.

Kini, semua tersangka telah ditahan di  Polda Metro Jaya. Mereka dijerat pasal  berlapis yakni Pasal 269 Ayat 1 KUHP  terkait Tindak Pidana Pemalsuan dan  Pasal 263 Ayat 1 juncto Pasal 55  KUHP yakni turut serta membantu  dalam tindak pidana pemalsuan dan  Pasal 263 ayat 1 juncto Pasal 55 dan Pasal 30 Ayat 3 juncto Pasal 6 Undang-Undang ITE  terkait illegal peretasan website  Kemenhub. "Ancaman hukumannya  sekitar 8 tahun penjara," ujar Nana.

Apresiasi INSA

Ketua Bidang Sumber Daya Manusia  an Pelaut Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners’  Association (INSA) Sigit Triwaskito  menyampaikan apresiasi dan terima  kasih kepada tim gabungan Polda  Metro Jaya bersama Satgas dari  Kementerian Perhubungan yang  berhasil mengungkap kasus  pemalsuan sertifikat pelaut yang telah  meresahkan masyarakat.

Keberadaan sertifikat pelaut yang  palsu selama ini telah menjadi isu  santer di kalangan para pemilik kapal  di Indonesia bahkan telah meresahkan operator pelayaran. “Kami bersyukur,  aparat Kepolisian RI akhirnya dapat  menangkap para pelaku,” katanya.

Dia mengharapkan Kemenhub segera  memperbaiki system online yang  diterapkan untuk pengurusan sertifikat  pelaut yang telah diretas oleh para  pelaku guna menghindari kejadian  yang sama terulang terkembali di  masa yang akan datang.

Sementara itu, Kementerian  Perhubungan cq. Direktorat Jenderal  Perhubungan Laut menegaskan akan  memperkuat sistem dan Teknologi  Informasi di lingkungan Ditjen  Perhubungan Laut agar kejadian  pemalsuan sertifikat pelaut tidak  terulang kembali.

Untuk lebih memperkuat pengamanan  sistem teknologi informasi dan  layanan online, sejak tahun 2019,  Ditjen Hubla menggandeng Badan  Siber dan Sandi Negara (BSSN)  melakukan penataan sistem secara  menyeluruh.

“Perkuatan sistem dan teknologi  informasi tersebut sudah dilakukan  dimana pada tahun 2019, Ditjen  Perhubungan Laut menggandeng  BSSN untuk melindungi serta  memperkuat keamanan siber secara  efektif dan efisien juga proteksi  terhadap data penting di semua  layanan online maupun aplikasi milik  Direktorat Jenderal Perhubungan  Laut,” ujar Dirjen Agus. (*)

  • By admin
  • 10 Jul 2020
  • 1144
  • INSA