INSA Apresiasi Pemerintah Atas Terbitnya PMK No.44 Tahun 2020
INSA Apresiasi Pemerintah Atas Terbitnya PMK No.44 Tahun 2020
JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi Pemerintah yang telah memperluas sektor usaha yang memperoleh insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sehingga sektor jasa angkutan laut termasuk yang memperoleh insentif tersebut.
Perluasan sektor usaha yang mendapatkan insentif tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.
Insentif tersebut diberikan Pemerintah dalam rangka mengurangi beban ekonomi para wajib pajak akibat wabah Covid-19 dan berlaku pada masa pajak bulan April 2020 sampai dengan bulan September 2020.
Insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada 1.062 perusahaan, termasuk perusahaan angkutan laut. "Insentif itu untuk karyawan yang berpenghasilan Rp 200 juta per tahun,“ tulis Release Ditjen Pajak.
Sementara itu, insentif Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN diberikan kepada 431 perusahaan, termasuk industri kapal. Sedangkan fasilitas penguranan angsuran PPh pasal 25 diberikan kepada 846 perusahaan, termasuk berbagai jasa angkutan laut.
Ketua Umum INSA Sugiman Layanto mengatakan ketiga insentif tersebut (PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25) akan membantu sektor usaha angkutan laut untuk menghadapi dampak wabah Covid-19.
“Kami sampaikan terima kasih kepada Pemerintah yang telah merespon usulan INSA agar sektor angkutan laut memperoleh insentif,” katanya.
Menurut dia, insentif itu sesuai dengan surat INSA No. DPP-SRT-IV/20/012 tertanggal 01 April 2020 perihal Mohon Berikan Insentif Fiskal bagi Usaha Angkutan Laut Sesuai dengan Permenkeu No.23/PMK.03 tahun 2020 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Surat INSA No. DPP-SRT- IV/20/021 tertanggal 09 April 2020 perihal Permohonan Pemberian Insentif Bebas Pajak PPh Pasal 21 bagi Pelaut Indonesia untuk Cegah Dampak Covid 19 yang intinya meminta Pemerintah untuk memberikan insentif Bebas Pajak PPh Pasal 21 bagi Pelaut Indonesia yang bekerja pada perusahaan angkutan laut.
Sebelumnya dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sudah ada ketentuan relaksasi pajak kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak Covid-19.
Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 ini.
Sebagai informasi, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil Pemenuhan Kewajiban Saya. (*)
- By admin
- 30 Apr 2020
- 1024
- INSA