• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA Apresiasi Pemerintah Atas Terbitnya PMK No.44 Tahun 2020

INSA Apresiasi Pemerintah Atas Terbitnya PMK No.44 Tahun 2020

JAKARTA—Indonesian National  Shipowners’ Association (INSA) mengapresiasi Pemerintah yang telah  memperluas sektor usaha yang  memperoleh insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25 sehingga sektor jasa angkutan laut termasuk yang memperoleh insentif  tersebut.

Perluasan sektor usaha yang  mendapatkan insentif tersebut telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44/PMK.03/2020 yang mulai berlaku pada tanggal 27 April 2020.

Insentif tersebut diberikan Pemerintah  dalam rangka mengurangi beban ekonomi para wajib pajak akibat wabah Covid-19 dan berlaku pada masa pajak bulan April 2020 sampai dengan bulan September  2020.

Insentif PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah diberikan kepada karyawan yang bekerja pada 1.062 perusahaan, termasuk perusahaan angkutan laut.  "Insentif itu untuk karyawan yang berpenghasilan Rp 200 juta per tahun,“  tulis Release Ditjen Pajak.

Sementara itu, insentif Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN diberikan kepada 431 perusahaan,  termasuk industri kapal. Sedangkan  fasilitas penguranan angsuran PPh pasal 25 diberikan kepada 846 perusahaan,  termasuk berbagai jasa angkutan laut.

Ketua Umum INSA Sugiman Layanto  mengatakan ketiga insentif tersebut (PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah, Pembebasan PPh pasal 22 Impor dan  Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran PPN dan fasilitas pengurangan angsuran PPh pasal 25) akan membantu sektor usaha angkutan laut untuk menghadapi dampak wabah  Covid-19.

“Kami sampaikan terima kasih kepada  Pemerintah yang telah merespon usulan INSA agar sektor angkutan laut  memperoleh insentif,” katanya.

Menurut dia, insentif itu sesuai dengan surat INSA No. DPP-SRT-IV/20/012 tertanggal 01 April 2020 perihal Mohon Berikan Insentif Fiskal bagi Usaha  Angkutan Laut Sesuai dengan Permenkeu No.23/PMK.03 tahun 2020 yang ditujukan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Surat INSA No. DPP-SRT- IV/20/021 tertanggal 09 April 2020 perihal Permohonan Pemberian Insentif Bebas Pajak PPh Pasal 21 bagi Pelaut Indonesia untuk Cegah Dampak Covid 19 yang intinya meminta Pemerintah untuk  memberikan insentif Bebas Pajak PPh Pasal 21 bagi Pelaut Indonesia yang bekerja pada perusahaan angkutan laut.

Sebelumnya dalam PMK Nomor 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak Terdampak Covid-19 sudah ada ketentuan relaksasi pajak  kepada 19 sektor manufaktur atau pengolahan yang dianggap paling terdampak Covid-19.

Direktorat Jenderal Pajak telah melakukan deployment system aplikasi online terkait sektor penerima insentif tersebut, sehingga dapat diakses oleh wajib pajak untuk menyampaikan pemberitahuan atau memperoleh surat keterangan yang diperlukan sebagai syarat untuk mendapatkan insentif pajak tersebut, mulai pada tanggal 2 Mei 2020 ini.

Sebagai informasi, pemenuhan persyaratan insentif pajak secara online dilakukan dengan login pada www.pajak.go.id dan menyampaikan  pemberitahuan atau pengajuan surat keterangan yang tersedia pada menu Layanan – Info KSWP – Profil  Pemenuhan Kewajiban Saya. (*)

  • By admin
  • 30 Apr 2020
  • 865
  • INSA