• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

INSA: Syarat Pre-Purchase Survey dalam Importasi Kapal Agar Dihapus

INSA: Syarat Pre-Purchase Survey dalam Importasi Kapal Agar Dihapus

JAKARTA—Pada  tanggal 24 September 2018,  DPP INSA (Indonesian National Shipowners’ Association) menghadiri rapat evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 127 tahun 2015 j.o Permendag No. 90 tahun  2017 j.o Permendag No. 17 tahun  2018 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Dalam Keadaan Tidak Baru (BMTB) pada sektor perkapalan yang diselenggarakan di Ruang Rapat Turbin Lt.11  Kementerian Perindustrian.

Rapat dipimpin oleh Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Alat Pertahanan  Putu Juli Ardhika dan dihadiri oleh perwakilan dari  Direktorat Impor Kementerian Perdagangan, Direktorat Teknis Ditjen Bea & Cukai, DPP INSA, DPP Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (IPERINDO), serta perwakilan instansi lainnya.

Seperti diketahui masa berlaku Permendag No. 127 tahun 2015 akan berakhir pada 31 Desember 2018. Dengan demikian, selain sebagai evaluasi dari Permendag No. 127 tahun 2015, hasil rapat akan dijadikan acuan dalam penerbitan Permendag yang baru yang  berlaku untuk periode tahun 2019-2021.

Ketua bidang Angkutan Curah Cair dan Gas DPP INSA Romanus Tri Wibowo yang hadir pada rapat tersebut mengatakan  bebarapa poin pembahasan dalam rapat tersebut meliputi persyaratan dalam mendapatkan Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan serta evaluasi pembatasan umur yang akan diterapkan.

Romanus  menjelaskan dalam rapat tersebut,  dibahas mengenai persyaratan kelengkapan dokumen sertifikat sebagai dasar untuk pengajuan importasi kapal, khususnya pada HS 8901, 8903, 8904 dan 8905. 

Berdasarkan Pasal 7 Permendag No.90 tahun 2017, persyaratan  untuk pengajuan importasi kapal kepada Kementerian Perdagangan adalah:

  1. Mengajukan permohonan.
  2. Izin usaha.
  3. Angka Pengenal Impor.
  4. Rencana impor
  5. Class certificate dan builder certificate,  nationality certificate  dan tonnage certificate.  
  6. Surat pernyataan bermaterai.

INSA mengusulkan agar  persyaratan pre purchase survey sebagai laporan survey dapat dihapus. Sebab, kapal memiliki aturan tersendiri dan berbeda dengan sektor lainnya.  Kelaikan kapal sudah dijamin oleh negara bendera dan International Maritime Organization (IMO).

Bahkan untuk memastikan kelaikan itu, kapal harus melalui sertifikasi yang dilaksanakan oleh  badan klasifikasi. Oleh karena itu, seharusnya  tidak diperlukan Laporan Survey oleh independent surveyor lagi. Kalaupun diperlukan, cukup menggunakan laporan dari survey klasifikasi

Selain itu, INSA mengusulkan agar  builder certificate  dihapus karena para pelaku usaha pelayaran mengalami kesulitan untuk memperolehnya.

Romanus menjelaskan masalah batasan teknis jenis/ umur kapal yang dapat diimpor berdasarkan roadmap, akan kembali dibicarakan lebih mendalam dengan merujuk  road map yang telah dibuat sebelumnya   serta disesuaikan dengan kemampuan industri nasional. (*)

 

  • By admin
  • 25 Oct 2018
  • 1202
  • INSA