• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Ingat, Permenkeu No.41 Tahun 2020 Sudah Berlaku Penuh Mulai Tahun 2021

Ingat, Permenkeu No.41 Tahun 2020 Sudah Berlaku Penuh Mulai Tahun 2021

“Pemerintah Hapus RKIP  sebagai syarat untuk mendapatkan SKTD PPN Jasa Sewa Kapal,  Jasa Perawatan dan Reparasi Kapal serta Jasa Kepelabuhanan”

JAKARTA-Tahun ini telah diberlakukan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 41/PMK.03/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Persyaratan dan Tata Cara Impor dan Penyerahan Alat Angkutan Tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai  secara penuh.

Permenkeu tersebut  merupakan penyempurnaan dan penyederha-naan dari Permenkeu sebelumnya yakni PMK No. 193/PMK.03/2015 yang terbit pada tanggal 20 Oktober 2015. “Kami menyambut baik atas berlakunya aturan ini,” kata Ketua Bidang Pajak, Asuransi, Bea dan Cukai Indonesian National Shipowners’ Association Joko Adiatmo.

Dia menjelaskan perbedaan mendasar antara PMK No. 41/PMK.03/2020 dan PMK No. 193/PMK.03/2015  adalah dimana saat ini  perusahaan pelayaran nasional  tidak diwajibkan lagi untuk membuat RKIP (Rencana Kebutuhan Impor dan Penyerahan) untuk tiga jasa yakni jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta jasa perawatan/ reparasi kapal.

Sedangkan untuk impor dan penye-rahan kapal serta suku cadang, tetap memerlukan RKIP sebagaimana PMK No.193/PMK. 03/2015. “Selama ini, RKIP untuk tiga sektor (jasa persewaan kapal, jasa kepelabuhanan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh serta jasa perawatan/ reparasi kapal) cukup memberatkan pelayaran nasional,” katanya.

Sebab, perusahaan pelayaran sangat kesulitan untuk memprediksi rencana kebutuhan jasa-jasa tersebut  dalam satu tahun kedepan sehubungan dengan dinamika yang terjadi pada industri pelayaran nasional.  “Kami berterima kasih kepada Pemerintah atas kebijakan terbaru ini,” katanya.

Joko mengingatkan kepada anggota Indonesian National Shipowners’ Association bahwa pengurusan fasilitas SKTD sudah bisa dilakukan secara elektronik melalui laman website Dirjen Pajak di https://djponline.pajak.go.id sehingga memudahkan Wajib Pajak untuk memenuhi persyaratan pengajuan dan mengurangi interaksi dengan petugas. 

”Hal sebaliknya, katanya, seringkali didapati pada cara pengajuan SKTD sebelumnya dimana mengharuskan kita menyerahkan pengajuan secara offline dan dilengkapi persyaratan yang kadang berbeda antara satu KPP dengan KPP lainnya,” ujarnya.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan terbitnya Permenkeu No.41 tahun 2020 tersebut disambut positif oleh para pengusaha angkutan laut di seluruh Indonesia, terutama para anggota Indonesian National Shipowners’ Association.  

Menurut dia,   sejak 2015 Indonesian National Shipowners’ Association telah meminta agar Permenkeu No.193 tahun 2015 di revisi. Terakhir INSA menulis surat No.DPP-SRT-VII/19/041 tanggal 24 Juli 2019 yang ditujukan kepada Menteri. Peraturan ini akan membantu dunia usaha, khususnya usaha angkutan laut nasional untuk bangkit setelah terkena dampak Pandemi Covid-19. “Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh anggota semaksimal mungkin untuk meningkatkan kinerja,” katanya. (Aj)

  • By admin
  • 03 Feb 2021
  • 1871
  • INSA