• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Industri pelayaran keluhkan aturan wajib penggunaan Rupiah

Industri pelayaran keluhkan aturan wajib penggunaan Rupiah

Industri pelayaran keluhkan aturan wajib penggunaan Rupiah

 

Merdeka.com - Pelaku usaha di sektor pelayaran nasional mengeluhkan kebijakan Bank Indonesia (BI) tentang kebijakan penggunaan Rupiah untuk kontrak-kontrak migas, termasuk sektor pendukung yakni jasa transportasi pelayaran hulu dan hilir migas.

Kebijakan yang telah diberlakukan sejak pertengahan 2015 itu dirasakan cukup memberatkan bagi pemilik kapal lantaran mereka harus berinvestasi dalam bentuk kurs Dolar untuk pembelian kapal dan pinjaman perbankan. Sementara pendapatan mereka dalam bentuk kurs Rupiah.

Ketua Umum Indonesian National Shipowner Association (INSA), Johnson W Sutjipto menilai jika kontrak sewa kapal pelayaran migas nasional masih menggunakan kurs Rupiah, maka dalam jangka panjang dipastikan industri ini akan mengalami kesulitan lantaran pinjaman pembelian kapal kepada perbankan selama ini menggunakan kurs Dolar.

"Akan menjadi suatu keniscayaan bahwa anggota-anggota kami di bidang migas hulu dan hilir akan mengalami kesulitan, kesulitan dalam arti miss and match (ketidaksesuaian) antara pinjaman dan penyewaan. Karena selama ini memang pinjaman (Perbankan) pembelian armada-armada migas ini dalam bentuk USD," ujarnya di Jakarta, Senin (28/3).

Johnson mengatakan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi permasalahan ini. Salah satunya yakni berkomunikasi dengan pihak Bank Indonesia dan juga Kementerian Perhubungan. Namun demikian, kata dia, hingga saat ini persoalan itu belum bisa terselesaikan.

"Kondisi pelemahan di sektor Hulu migas akibat melemahnya harga komoditas minyak ini kemudian diperparah dengan adanya regulasi yang tidak berpihak bagi industri pelayaran nasional. Dari total 500-an anggota INSA, hampir 50 persennya menghentikan operasi. Salah satunya akibat lesunya harga komoditas, termasuk CPO, batubara dan migas," jelas dia.

Informasi saja, berdasarkan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 17/3/PBI/2015 tentang kewajiban penggunaan Rupiah untuk setiap transaksi di dalam negeri, juga telah diberlakukan bagi sektor hulu dan hilir migas. Aturan wajib Rupiah itu diwajibkan pada setiap kontrak yang dilakukan pada sektor hulu dan hilir migas, termasuk juga bagi industri penunjang sektor itu, yakni pelayaran.

Aturan yang diberlakukan sejak 1 Juli 2015 lalu itu juga sebelumnya telah diprotes oleh Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) sektor Hulu migas lantaran dirasa memberatkan.

"Seharusnya (Aturan penggunaan rupiah) tidak berlaku di sektor minyak dan gas karena akan menjadi kontra produktif dan tidak masuk akal," tutupnya.

 

Sumber : http://www.merdeka.com/uang/industri-pelayaran-keluhkan-aturan-wajib-penggunaan-rupiah.html

  • By admin
  • 20 Jun 2016
  • 1417
  • INSA