Indonesian National Shipowners Association Dorong Penerapan SOP Koordinasi Antar-Instansi Dalam Pemeriksaan Kapal Diperkuat
Indonesian National Shipowners Association Dorong Penerapan SOP Koordinasi Antar-Instansi Dalam Pemeriksaan Kapal Diperkuat
Indonesian National Shipowners' Association mengharapkan agar pelaksanaan kesepakatan bersama lembaga dan Kementerian tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar-Instansi dalam pelaksanaan pemeriksaan kapal di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia untuk diperkuat pada era Presiden Prabowo Subianto.
SOP tersebut ditandatangani Menko Kemaritiman dan Investasi bersama delapan menteri dan lembaga lainnya yakni Kementerian Kordinator bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Koordinasi bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dam Hak Azasi Manusia, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Badan Keamanan Laut.
Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk menjadi pedoman bagi seluruh instansi dalam melaksanaan pemeriksaan kapal dan kegiatan lainnya yang bertujuan untuk mendukung proses penegakan hukum terkait pemeriksaan kapal di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yuridiksi Indonesia.
Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan sinerji yang efektif antar instansi penegak hukum dengan memastikan konsistensi dalam prosedur pemeriksaan kapal serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemeriksaan kapal agar setiap pemeriksaan yang dilakukan tepat sasaran dan mampu secara efektif mencegah serta menindak pelanggaran tindak pidana.
Dalam dokumen kesepakatan bersama, dijelaskan mengenai Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia yang terletak di kawasan Asia Tenggara, terdiri dari lebih dari 17.504 pulau yang membentang di sepanjang garis pantai sekitar 108.000 kilometer. Luas wilayah daratan yang mencapai 1.922.570 km² serta wilayah perairan yang meliputi 3.257.483 km² menjadikan Indonesia memiliki posisi strategis yang penting dalam lalu lintas maritim internasional.
Letak geografis ini juga menempatkan Indonesia pada posisi yang rentan terhadap berbagai bentuk pelanggaran, kejahatan, dan tindak pidana di laut, mulai dari perompakan, perdagangan manusia, hingga pelanggaran terhadap hukum internasional terkait keselamatan pelayaran.
Dalam konteks ini, pengawasan dan pemeriksaan kapal yang melintas atau beroperasi di perairan Indonesia menjadi krusial. Pemeriksaan yang efektif dan efisien tidak hanya bertujuan untuk memastikan keselamatan pelayaran, tetapi juga untuk menjaga kedaulatan wilayah dan menghindari potensi ancaman terhadap keamanan nasional.
Mengingat Indonesia adalah negara kepulauan, konektivitas antar wilayah menjadi urat nadi utama bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karena itu, pengawasan terhadap kapal-kapal yang masuk atau berlayar di wilayah perairan dan yurisdiksi Indonesia harus dilakukan dengan standar yang jelas dan terukur, sesuai dengan ketentuan internasional, seperti yang diamanatkan oleh Port State Control (PSC) di bawah kerangka kerja Tokyo MoU (Memorandum of Understanding).
Praktik di lapangan menunjukkan adanya permasalahan terkait pemeriksaan kapal yang dilakukan secara berulang-ulang oleh berbagai instansi yang berbeda di laut. Situasi ini tidak hanya menyebabkan ketidaknyamanan bagi pemilik kapal dan awak, tetapi juga menimbulkan inefisiensi dalam kegiatan pelayaran nasional.
Pemeriksaan berulang kali oleh instansi yang berbeda tanpa adanya koordinasi yang baik seringkali mengganggu kelancaran operasional kapal, memperpanjang waktu sandar, serta meningkatkan biaya operasional, yang pada akhirnya dapat berdampak negatif pada iklim investasi dan kelancaran arus barang di perairan Indonesia.
Dalam rangka meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengawasan serta memastikan integritas dan transparansi proses pemeriksaan, perlu disusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Koordinasi Antar Instansi Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
SOP ini akan menjadi panduan utama bagi petugas dalam melakukan koordinasi antar instansi ketika akan melakukan pemeriksaan kapal di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia, sehingga seluruh prosedur dapat dijalankan secara konsisten dengan regulasi yang berlaku secara nasional maupun internasional.
Interoperabilitas data dan informasi, khususnya dokumen hasil pemeriksaan, juga akan meminimalisir terjadinya pemeriksaan yang berulang oleh berbagai instansi, karena informasi mengenai status dan hasil pemeriksaan kapal dapat diakses oleh seluruh pihak yang berwenang.
SOP ini tidak mengurangi kewenangan setiap kementerian, lembaga, TNI, dan Polri yang melaksanakannya serta tidak menggantikan SOP yang sudah ada pada kementerian, lembaga, TNI, dan Polri. Penyusunan SOP Standar Operasional Prosedur Koordinasi Antar-instansi Dalam Rangka Pelaksanaan Pemeriksaan Kapal Di Wilayah Perairan Indonesia Dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia menjadi sangat penting, khususnya untuk meningkatkan koordinasi antar kementerian, lembaga, TNI, dan Polri guna memastikan bahwa seluruh kegiatan pemeriksaan kapal wajib mematuhi standar yang berlaku tanpa adanya duplikasi pemeriksaan yang berdampak negatif pada iklim investasi di Indonesia.
Pada Pasal 6 Kesepakatan Bersama tersebut menjelaskan tugas masing-masing lembaga dan Kementerian yang menandatangani Kesepakatan Bersama tersebut. Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi bertugas melaksanakan sinkronisasi, koordinasi, dan pengendalian perencanaan, pelaksanaan, serta melakukan pemantauan dan evaluasi dari pelaksanaan Kesepakatan Bersama tersebut.
Kementerian Kordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan bertugas melaksanakan koordinasi pemantauan dan evaluasi dari Kesepakatan Bersama ini dalam Forum Keamanan, Keselamatan, dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia (KKPH).
Kementerian Kelautan dan Perikanan bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang sumber daya kelautan dan perikanan dan menyediakan akses Interoperabilitas data dan informasi terkait kapal perikanan. Kementerian Keuangan bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan, cukai, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta menyediakan akses interoperabilitas data dan informasi terkait Vessel Declaration.
Adapun Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keimigrasian serta menyediakan akses interoperabilitas data dan informasi terkait orang masuk atau keluar wilayah Indonesia.
Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan penegakan kedaulatan dan hukum serta menjaga keamanan di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia berdasarkan ketentuan hukum nasional maupun hukum internasional yang telah diratifikasi serta menyediakan data dan informasi terkait anomali kapal serta informasi intelijen.
Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, melakukan penegakan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia.
Sedangkan Badan Keamanan Laut (Bakamla) bertugas untuk melaksanakan patroli keamanan, keselamatan, dan penegakan hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yuridiksi Indonesia, serta menyediakan fasilitas koordinasi antar personel patroli, aset patroli, dan Puskodal instansi lainnya dalam teknis pelaksanaan pemeriksaan kapal, serta menyediakan akses interoperabilitas data dan informasi terkait pencatatan, pelaporan, dan pemantauan data hasil patroli serta notifikasi berupa laporan hasil pemeriksaan pada kapal. AJ
- By admin
- 07 Feb 2025
- 204
- INSA