• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Siap Dilibatkan dalam Pembahasan Izin PPKA Kapal Asing

Indonesian National Shipowners’ Association Siap Dilibatkan dalam Pembahasan Izin PPKA Kapal Asing

JAKARTA—Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No.2 tahun 2021 tentang tata cara dan persyaratan pemberian persetujan penggunaan kapal asing untuk Kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan barang.

Peraturan yang terbit pada 29 Januari 2021 tersebut  mencabut Peraturan Menteri Perhubungan No. 92 tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan No. 46 tahun 2019.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan sesuai dengan pasal 5 ayat 6, pembahasan permohonan PPKA yang diajukan perusahaan pelayaran nasional dapat mempertimbangkan masukan dari Dewan Pengurus Pusat Indonesian National Shipowners' Association  atau asosiasi dan instansi terkait lainnya.

Oleh karena itu, Indonesian National Shipowners' Association   meminta agar asosiasinya dapat  dilibatkan secara aktif dalam setiap kali pembahasan permohonan izin PPKA yang diajukan perusahaan  pelayaran nasional. “Masukan dari asosiasi selalu diperlukan agar tujuan dari Peraturan tersebut dibuat tercapai,” katanya.

Persetujuan Penggunaan Kapal Asing  adalah perizinan berusaha yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mengoperasikan Kapal Asing di wilayah perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang.

Pada pasal 2 ayat 6 dijelaskan bawah kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang   meliputi kegiatan survei minyak dan gas bumi, pengeboran, konstruksi lepas pantai, penunjang operasi lepas pantai, pengerukan, salvage dan pekerjaan bawah air, kegiatan kelistrikan dan konstruksi pembangunan dermaga.

Pada pasal 3 dijelaskan bahwa pengoperasian kapal asing  wajib dilakukan oleh Perusahaan Angkutan Laut Nasional dimana Perusahaan Angkutan Laut Nasional  bertanggungjawab sepenuhnya terhadap penggunaan Kapal Asing yang melakukan kegiatan lain di wilayah perairan Indonesia yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/ a tau barang sampai dengan keluar dari wilayah perairan Indonesia.

PPKA diberikan untuk jangka waktu 6 (enam) bulan dan dapat diperpanjang jika terdapat pekerjaan yang belum selesai dengan sejumlah persyaratan sebagaimana diatur pada pasal 8.

Kapal tersebut wajib meninggalkan perairan Indonesia setelah selesai melakukan kegiatannya sebagaimana pasal 9. Sedangkan untuk memperoleh PPKA, Perusahaan Angkutan Laut Nasional mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan melampirkan sejumlah persyaratan.

Persyaratan tersebut adalah rencana kerja, kontrak kerja antara Pemilik Pekerjaan dan Perusahaan Angkutan Laut Nasional dan/ atau surat penunjukan dari Pemilik Pekerjaan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional, perjanjian sewa (charter party), salinan SIUPAL, salinan surat tanda pendaftaran dan kebangsaan Kapal Asing.

Kemudian salinan surat ukur kapal, salinan sertifikat klasifikasi yang masih berlaku, salinan sertifikat keselamatan dan keamanan Kapal Asing yang masih berlaku, salinan sertifikat manajemen keselamatan Kapal Asing yang masih berlaku, daftar/sijil awak Kapal Asing yang ditandatangani oleh nakhoda Kapal, bukti pengumuman pengadaan Kapal Berbendera Indonesia, dan surat keterangan dari pemilik kapal asing yang menerangkan bahwa bersedia menerima dan menempatkan taruna dan/ atau taruni untuk praktek laut dari sekolah pelayaran nasional. (Aj/Red)

  • By admin
  • 05 Jul 2021
  • 1445
  • INSA