• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Minta Permendag No.76 tahun 2019 Segera di Revisi

Indonesian National Shipowners’ Association Minta Permendag No.76 tahun 2019 Segera di Revisi

Jakarta— Indonesian National Shipowners’ Association melihat  perlunya Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan kebijakan  terbaru yang merupakan perbaikan  atau revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan  Menteri Perdagangan No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang kemudian telah diubah dengan Permendag No.37 tahun  2020.

Hal itu tidak terlepas dari banyaknya  keluhan para anggota yang tertahan rencana impor kapalnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri  maupun peremajaan armada  setelah adanya Pasal 7 huruf g  Permendag No.76 tahun 2019  tersebut.

Pasal 7 Peraturan Menteri  Perdagangan No.76 tahun 2019 menyatakan bahwa Perusahaan Pemakai Langsung yang akan  melakukan impor BMTB (Barang  Modal Tidak Baru) harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara elektronik kepada  Dirjen Perdagangan Luar Negeri  dengan mencantumkan uraian barang, pos tari/HS 8 digit, jumlah  dan satuan barang, negara muat,  pelabuhan tujuan dan melampirkan  hasil scan sejumlah dokumen asli.

Pada Pasal 7 huruf g Permendag  No.76 tahun 2019 disebutkan  bahwa salah satu dokumen yang  wajib dilampirkan untuk mengurus  Persetujuan Impor adalah hasil  scan dokumen asli bukti pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan  pemerintahan bidang perhubungan.

Indonesian National Shipowners’ Association sendiri sudah pernah bersurat kepada Menteri Perdagangan. Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15  September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut menyampaikan pentingnya  pasal 7 huruf g direvisi.

Surat tersebut ditembuskan kepada  sejumlah instansi Pemerintah yang  terkait yakni Direktur Jenderal  Perdagangan Luar Negeri  Kementerian Perdagangan, Direktur  Jenderal Perhubungan Laut  Kementerian Perhubungan, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan  Ditjen Perhubungan Laut. 

Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen pergantian bendera berupa surat  tanda kebangsaan dan surat ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian  Perhubungan sebagaimana poin yang dijelaskan di atas, baru tersedia  setelah adanya perjanjian jual beli kapal dan berita acara serah terima  kapal atau setelah terjadinya proses  impor.

“Dengan demikian, kami selaku Perusahaan Pemakai Langsung tidak  bisa memenuhi syarat untuk  memperoleh Persetujuan Impor (PI),  khususnya Pasal 7 huruf g,” tulis surat tersebut.

Surat tersebut menegaskan bahwa  pengajuan permohonan Persetujuan Impor dilakukan untuk kapal yang baru akan dibeli dan akan diimpor,  bukan terhadap kapal yang sudah  dibeli atau sudah diimpor sehingga  seharusnya persyaratan wajib melampirkan scan dokumen asli  pergantian bendera di dalam pengajuan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana Pasal 7 huruf g ditiadakan.

Atas kondisi itu, Indonesian  National Shipowners’ Association  mengusulkan agar Pasal 7 huruf g  direvisi guna membantu usaha  pelayaran dalam melakukan  recovery usaha di tengah wabah  Covid-19, khususnya dalam rangka melanjutkan proses peremajaan armada atau pengadaan kapal impor yang dibutuhkan tetapi belum  tersedia atau belum cukup tersedia di Indonesia.

Solusi Terbaik.

Akan tetapi, mengingat revisi Permendag No.76 tahun  2019 akan membutuhkan waktu, maka Indonesian National Shipowners’ Association meminta kepada Pemerintah untuk tidak memberlakukan pasal 7 huruf g tersebut hingga proses revisi selesai dilakukan. 

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto menjelaskan masalah ini sudah lama menjadi keluhan para anggota asosiasi karena telah menghambat upaya  investasi pengadaan kapal dalam  rangka memenuhi kebutuhan  dalam negeri dan menjaga  kelangsungan usaha.

“Mereka sudah merencanakan  pengadaan armada sejak lama, tetapi terhambat oleh pasal 7 huruf  g tersebut,” katanya.

Dia menambahkan penyelesaian masalah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor atau PI, khususnya pasal 7 huruf g  tersebut akan membantu dunia  usaha angkutan laut nasional untuk  melakukan pemulihan pasca  terkena dampak Covid-19 dan  ancaman resesi. (Aj/Red)

  • By admin
  • 08 Oct 2021
  • 826
  • INSA