Indonesian National Shipowners’ Association Minta Permendag No.76 tahun 2019 Segera di Revisi
Indonesian National Shipowners’ Association Minta Permendag No.76 tahun 2019 Segera di Revisi
Jakarta— Indonesian National Shipowners’ Association melihat perlunya Kementerian Perdagangan segera mengeluarkan kebijakan terbaru yang merupakan perbaikan atau revisi atas Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.118 tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru yang kemudian telah diubah dengan Permendag No.37 tahun 2020.
Hal itu tidak terlepas dari banyaknya keluhan para anggota yang tertahan rencana impor kapalnya untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri maupun peremajaan armada setelah adanya Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 tersebut.
Pasal 7 Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 menyatakan bahwa Perusahaan Pemakai Langsung yang akan melakukan impor BMTB (Barang Modal Tidak Baru) harus mengajukan permohonan persetujuan impor secara elektronik kepada Dirjen Perdagangan Luar Negeri dengan mencantumkan uraian barang, pos tari/HS 8 digit, jumlah dan satuan barang, negara muat, pelabuhan tujuan dan melampirkan hasil scan sejumlah dokumen asli.
Pada Pasal 7 huruf g Permendag No.76 tahun 2019 disebutkan bahwa salah satu dokumen yang wajib dilampirkan untuk mengurus Persetujuan Impor adalah hasil scan dokumen asli bukti pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur sementara yang dikeluarkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan.
Indonesian National Shipowners’ Association sendiri sudah pernah bersurat kepada Menteri Perdagangan. Surat bernomor DPP-SRT-IX/20/051 tertanggal 15 September 2020 perihal Revisi Pasal 7 huruf g Peraturan Menteri Perdagangan No.76 tahun 2019 tersebut menyampaikan pentingnya pasal 7 huruf g direvisi.
Surat tersebut ditembuskan kepada sejumlah instansi Pemerintah yang terkait yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan dan Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Perhubungan Laut.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, dokumen pergantian bendera berupa surat tanda kebangsaan dan surat ukur yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan sebagaimana poin yang dijelaskan di atas, baru tersedia setelah adanya perjanjian jual beli kapal dan berita acara serah terima kapal atau setelah terjadinya proses impor.
“Dengan demikian, kami selaku Perusahaan Pemakai Langsung tidak bisa memenuhi syarat untuk memperoleh Persetujuan Impor (PI), khususnya Pasal 7 huruf g,” tulis surat tersebut.
Surat tersebut menegaskan bahwa pengajuan permohonan Persetujuan Impor dilakukan untuk kapal yang baru akan dibeli dan akan diimpor, bukan terhadap kapal yang sudah dibeli atau sudah diimpor sehingga seharusnya persyaratan wajib melampirkan scan dokumen asli pergantian bendera di dalam pengajuan untuk memperoleh Persetujuan Impor sebagaimana Pasal 7 huruf g ditiadakan.
Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar Pasal 7 huruf g direvisi guna membantu usaha pelayaran dalam melakukan recovery usaha di tengah wabah Covid-19, khususnya dalam rangka melanjutkan proses peremajaan armada atau pengadaan kapal impor yang dibutuhkan tetapi belum tersedia atau belum cukup tersedia di Indonesia.
Solusi Terbaik.
Akan tetapi, mengingat revisi Permendag No.76 tahun 2019 akan membutuhkan waktu, maka Indonesian National Shipowners’ Association meminta kepada Pemerintah untuk tidak memberlakukan pasal 7 huruf g tersebut hingga proses revisi selesai dilakukan.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto menjelaskan masalah ini sudah lama menjadi keluhan para anggota asosiasi karena telah menghambat upaya investasi pengadaan kapal dalam rangka memenuhi kebutuhan dalam negeri dan menjaga kelangsungan usaha.
“Mereka sudah merencanakan pengadaan armada sejak lama, tetapi terhambat oleh pasal 7 huruf g tersebut,” katanya.
Dia menambahkan penyelesaian masalah persyaratan untuk memperoleh Persetujuan Impor atau PI, khususnya pasal 7 huruf g tersebut akan membantu dunia usaha angkutan laut nasional untuk melakukan pemulihan pasca terkena dampak Covid-19 dan ancaman resesi. (Aj/Red)
- By admin
- 08 Oct 2021
- 826
- INSA