• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Ingatkan Implementasi SE Pengawasan Sertifikasi Towing Master

Indonesian National Shipowners’ Association Ingatkan Implementasi SE Pengawasan Sertifikasi Towing Master

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerbitkan Surat Edaran No. SE-DJPL 38 tahun 2024 tentang Pengawasan Sertifikasi Towing Master Bagi Nahkoda dan Perwira Bagian Dek pada Kapal Berbendera Indonesia yang Difungsikan untuk  Melakukan Penundaan Kapal.

Surat edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Capt. Antoni Arif Priadi itu dikeluarkan dan berlaku mulai tanggal 7 Oktober 2024. Surat ini dikeluarkan dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan keselamatan dan keamanan pelayaran, khususnya pada pengawakan kapal berbendera Indonesia yang difungsikan untuk melakukan penundaan kapal sehingga perlu dilakukan pengawasan terhadap sertifikat keterampilan khusus bagi nahkoda dan perwira bagian dek yang melakukan penundaan (towing).

Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Organisasi Profesi/Persatuan Pelaut dan Para Kepala Lembaga Pendidikan Kepelautan, baik di lingkungan Kementerian Perhubungan dan di luar Kementerian Perhubungan, dalam rangka pengawasan terhadap nakhoda dan perwira bagian dek yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang difungsikan untuk melakukan penundaan kapal.

Atas terbitnya surat edaran DJPL tersebut, Indonesian National Shipowners' Association telah melakukan sosialisasi kepada pengurus dan anggota di seluruh Indonesia pada 22 Januari 2024 yang langsung di pimpin Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Siana A. Surya. Organisasi ini juga secara resmi  mengingatkan  kepada seluruh perusahaan yang bergerak di bidang pelayaran dan pengangkutan laut, khususnya para anggota Indonesian National Shipowners' Association di seluruh Indonesia mengenai pemberlakuan surat edaran tersebut.

Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Siana A. Surya menjelaskan  SE-DJPL No. 38 Tahun 2024 dikeluarkan untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan dalam operasi penarikan laut, serta memastikan bahwa semua nahkoda dan perwira dek yang terlibat dalam kegiatan towing dengan panjang tundaan lebih dari 100 (seratus) meter diukur dari buritan kapal yang menunda sampai ujung belakang kapal/benda yang ditunda untuk memiliki sertifikasi yang sesuai.

“Surat edaran ini berlaku untuk kapal berbendera Indonesia yang difungsikan melakukan kegiatan penundaan dan untuk Nakhoda & Perwira bagian Dek (Mualim 1, Mualim 2) minimal COC/Ijasah ANT-V,” kata Siana. Mengingat surat edaran ini sudah mulai diberlakukan dan dari beberapa anggota Indonesian National Shipowners' Association telah menginformasikan  kepada organisasi bahwa saat ini beberapa KSOP sudah mulai melakukan penerapan sertifikasi ini, Indonesian National Shipowners' Association berharap semua pihak dapat bekerja sama dalam menginformasikan ketentuan ini demi keselamatan dan keamanan operasional kapal di laut.

Adapun beberapa point penting isi dari surat edaran tersebut adalah sebagai berikut. Pertama, menghimbau kepada seluruh Nakhoda dan Perwira Bagian Dek pada kapal berbendera Indonesia yang difungsikan untuk melakukan penundaan kapal agar melengkapi sertifikasi keterampilan Towing Master.

Kedua, pemilik dan/atau operator kapal memastikan agar kapal berbendera Indonesia yang difungsikan untuk melakukan penundaan kapal diawaki sekurang-kurangnya 9 (sembilan) orang dengan persyaratan sertifikat keahlian (Certificate of Competency/ CoC) minimal Ahli Nautika Tingkat (ANT) IV untuk Nakhoda dan Ahli Teknika Tingkat (ATT) IV untuk Kepala Kamar Mesin.

Ketiga, pemilik dan/atau Operator Kapal memastikan agar  kapal berbendera Indonesia yang difungsikan untuk melakukan penundaan kapal diawaki dengan Nakhoda dan Perwira Bagian Dek yang telah memiliki sertifikat keterampilan (Certificate of Proficiency/CoP) Towing Master yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan dan pelatihan di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Keempat, Pemilik/Operator Kapal yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi tidak diberikan pelayanan di pelabuhan atau terminal khusus;

Kelima, Nakhoda dan Perwira Bagian Dek yang tidak mematuhi ketentuan dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Keenam, Pemilik Muatan wajib mengasuransikan muatannya dan bertanggung jawab sesuai dengan apa yang tertera dalam dokumen konosemen (Bill of Lading).

Ketujuh, para Ketua/ Direktur/ Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kepelautan di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan di luar Kementerian Perhubungan agar mengajukan pengesahan (approval) program pendidikan dan pelatihan Towing Master bagi lembaga pendidikan dan pelatihan kepelautan yang telah memenuhi persyaratan. Dan agar menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Towing Master sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. AJ

  • By admin
  • 11 Feb 2025
  • 83
  • INSA