• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shipowners’ Association Desak SKK Migas dan Pertamina Untuk Sesuaikan Tarif Sewa Kapal

Indonesian National Shipowners’ Association Desak SKK Migas dan Pertamina Untuk Sesuaikan Tarif Sewa Kapal

JAKARTA—Indonesian National Shipowners’ Association melayangkan surat kepada Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan PT Pertamina (Persero) yang esensinya mendesak kepada SKK Migas dan PT Pertamina (Persero) untuk melakukan upaya penyesuaian tarif sewa kapal yang sejak tahun 2015 telah di-renegosiasi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) setelah penandatanganan kontrak sewa.

Dalam suratnya No. DPP-SRT-III/22/007 tertanggal 21 Maret 2022 yang ditujukan kepada Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto itu menjelaskan renegosiasi tersebut berlandaskan Surat Edaran SKK Migas No. EDR-0001/SKKO0000/2015/SO tentang Pemberlakuan Ketentuan pada Pedoman Tata Kerja No. PKT-007/SKKO0000/2015/SO Buku Kedua Revisi 03 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang dan Jasa tertanggal 27 Januari 2015.

"Selama ini, anggota kami secara berkelanjutan terus membantu SKK Migas dalam banyak aspek produksi migas di Indonesia, mulai dari kegiatan seismik, pengeboran, logistik, lifting dan sebagainya," tulis surat yang diteken Ketua Umum dan Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto dan Teddy Yusaldi.

"Saat harga minyak dunia turun hingga ke level USD 28 per barrel pada 2015, renegosiasi kontrak dapat kami maklumi demi membantu keberlanjutan bersama. Kami juga dapat mengerti saat seluruh dunia mengalami keterpurukan selama pandemi COVID-19," sambung surat tersebut. 

Saat harga minyak menurun secara signifikan pada tahun 2020, sebagian kontrak dilakukan negosiasi kembali meskipun kondisi perusahaan pelayaran juga masih terpuruk dan harga sewa yang telah didapatkan sebelum dilakukan negosisi hanya berkisar 50% jika dibandingkan dengan harga pasar di tahun 2014. 

Namun, ketika harga minyak terus meningkat pada tahun 2021 dan secara signifikan naik pada tahun 2022 yang sudah berkisar pada harga USD $100 per barel sehingga produksi Migas di Indonesia saat ini jauh lebih menguntungkan.

"Oleh sebab itu, kami bermaksud mengusulkan sekiranya SKK Migas dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan nilai harga kontrak yang sempat dinegosiasikan pada tahun 2015," tulis surat itu.

Pihaknya merasa bahwa cukup adil dan bijaksana jika kali ini pihaknya meminta bantuan kepada SKK Migas agar dapat sedikit demi sedikit mencoba bangkit dari keterpurukan yang telah dialami sebelumnya.

Anggota Indonesian National Shipowners Association masih mengalami banyak kerugian dalam operasional akibat adanya tekanan dari bank, subkontraktor, supplier, dan lain-lain, ditambahkan dengan dampak COVID-19. "Oleh karena itu, kami sangat berharap permohonan kami dapat dikabulkan," tutup surat tersebut.

Surat Pertamina

Sementara itu, melalui suratnya No. DPP-SRT-III/22/006 tertanggal 21 Maret 2022 yang ditujukan kepada PT Pertamina (Persero) Up. Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati, Direktur Penunjang Bisnis Dedi Sunardi dan Direktur Logistik & Infrastruktur

Mulyono, Indonesian National Shipowners Association juga mengajukan permohonan kepada BUMN Migas tersebut untuk melakukan penyesuaian tarif sewa kapal yang sebelumnya telah di-renegosiasi setelah penandatanganan kontrak sewa.  

Menurut asosiasi tersebut, anggotanya selama ini secara berkelanjutan terus membantu PT.  Pertamina (Persero) dalam banyak aspek kegiatan seperti  kegiatan hulu minyak dan gas (Pertamina Hulu) seperti seismik, pengeboran, logistik, lifting dan sebagainya, maupun  kegiatan distribusi (Pertamina Hilir) yakni distribusi bahan bakar minyak (BBM) dan gas bumi ke berbagai daerah di seluruh Indonesia.

Surat yang ditembuskan kepada Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama itu menegaskan bahwa saat ini, harga minyak terus meningkat pada tahun 2021 dan secara signifikan naik pada tahun 2022 dimana saat ini sudah berkisar di USD $100 per barel. Dengan demikian, produksi Migas di Indonesia saat ini jauh lebih menguntungkan dengan adanya kenaikan harga minyak tersebut.

"Oleh sebab itu, kami mengusulkan sekiranya PT Pertamina (Persero) dapat mempertimbangkan untuk mengembalikan nilai harga kontrak sewa kapal yang sempat di-negosiasikan sebelumnya," tulis surat itu.

Ketika dunia terpuruk akibat pandemi Covid-19 dan harga minyak turun signifikan pada tahun 2020, sebagian kontrak dilakukan negosiasi kembali. Padahal kondisi perusahaan pelayaran juga masih terpuruk dan harga sewa telah dinegosisi hingga mencapai berkisar 50% dibandingkan dengan harga pasar di tahun 2014.  (Aj/Red)

  • By admin
  • 12 Apr 2022
  • 773
  • INSA