• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Indonesian National Shiponwers Association Tanggapi Positif Rencana Pembentukan Sea & Coast Guard Republik Indonesia

Indonesian National Shiponwers Association Tanggapi Positif Rencana Pembentukan Sea & Coast Guard Republik Indonesia

Indonesian National Shipowners' Association menyambut positif rencana  pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai poros utama (leading sector) untuk mengkoordinasi penegakan hukum dan operasi lain di lautan. Usulan tersebut disampaikan Wakil Menteri Koordinator Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus pada Rapat Dengar Pendapat antara Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Wamenko Polkam dengan Komisi I DPR RI, Selasa (11/2).

Sekretaris Umum Indonesian National Shipowners’ Association Wadiman mengatakan jika selama ini lembaga yang melakukan penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia cukup banyak sehingga menimbulkan adanya kewenangan yang tumpang tindih. “Masalah ini sudah lama menjadi bahasan bersama,” katanya.

Dia menjelaskan tumpang tindih kewenangan itu menyebabkan daya saing angkutan laut dalam negeri Indonesia lemah. Sudah banyak menemukan aturan bidang pelayaran yang tumpang tindih antara satu dengan lainnya, salah satunya di bidang keamanan laut.

“Jika hal ini dapat diselesaikan, akan mendukung meningkatkan produktivitas usaha pelayaran nasional dalam bersaing dengan perusahaan luar negeri,” katanya. Wakil Menteri Koordinator Polkam Letjen TNI (Purn) Lodewijk Freidrich Paulus mengatakan Sea and Coast Guard Indonesia merupakan poros utama (leading sector) untuk mengkoordinasi penegakan hukum dan operasi lain di lautan. Sea and coast guard Indonesia tersebut merupakan satu dari beberapa rekomendasi yang disampaikan Lodewijk dengan Komisi I DPR RI. “Perlu satu regulasi khusus yang bersifat tunggal dan integratif untuk mengatur tata kelola di laut,” katanya.

Pertama, katanya, perlu dirumuskan rancangan undang-undang tentang keamanan laut. Ini kenapa? guna mewujudkan sistem keamanan laut yang komprehensif tadi sesuai tema yang disampaikan kepada kami. Kedua, diperlukan pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia sebagai leading sector yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan penegakan hukum di laut, menjaga keamanan, dan keselamatan.

“Jangan seakan-akan hanya koordinasi, nanti bukan coast guard yang keluar, tapi Bakorkamla, sudah dievaluasi Bakorkamla, tidak bisa atau tidak berfungsi dengan baik," ujarnya. Terakhir, diberi kewenangan dan tanggung jawab Sea and Coast Guard Indonesia untuk penegakan hukum di laut.

13 Lembaga Penegak Hukum di Laut.

Lodewijk menjelaskan ada beberapa masalah yang telah diidentifikasi terkait sistem keamanan laut. Pertama, masih lemahnya koordinasi dalam penegakan hukum dan pola keamanan laut Indonesia yang terpadu. Selain itu terdapat berbagai pelanggaran yang sering terjadi di wilayah perairan Indonesia. 

"Pelanggaran masuk ke wilayah Indonesia, kegiatan ilegal fishing yang terus terjadi di perairan Indonesia dan termasuk kejahatan lintas negara. Mungkin kita lihat barusan ada kejadian di Malaysia ada tenaga kerja kita ditembak di atas kapal. Nah ini artinya ini kenapa terjadi? artinya kita belum mampu melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia," ujarnya.

Masalah selanjutnya adalah soal banyaknya lembaga dan aparat yang melakukan operasi di perairan laut Indonesia. Dia menjelaskan saat ini setidaknya ada 13 lembaga yang punya wewenang di laut. Hal itu, sambungnya, memicu ego sektoral masing-masing lembaga. 

"13 lembaga punya tugas masing-masing, punya wewenang masing-masing dan dilindungi oleh UU, dan di antara 13 ini, 6 di antaranya punya armada punya kapal. Di sinilah dengan punya wewenang, punya aturan dilindungi oleh undang-undang yang keluar adalah egosektoral masing-masing," katanya.

Dia juga menyoroti lemahnya koordinasi antar aparat penegak hukum di laut. Lodewijk menyinggung pernah ada lembaga Bakorkamla kemudian diganti menjadi Bakamla. "Ini lemahnya contoh dulu sudah Bakorkamla, badan koordinasi. Tapi dibubarkan jadi Bakamla. Setelah Bakamla keluar, wewenang koordinasi itu ada, tapi wewenang penegakan hukum tidak ada. Artinya ya itu, Bakamla ini jadi banci lagi ya," ujarnya.

Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, meminta Kemente-rian Koordinator Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) untuk mempercepat pembentukan Sea and Coast Guard Indonesia yang bertugas mengamankan laut. Hal itu harus dilakukan untuk memaksimalkan pengamanan perairan Indonesia.

“Kami mohon koordinasi dari Kantor Menteri Koordinator Bidang Polkam untuk mempercepat pembentukan Sea and Coast Guard agar tidak ada lagi tarik-menarik kewenangan antarinstansi,” ujar Amelia melalui keterangan tertulis, Selasa, 11 Februari 2025 seperti ditulis metronews.com.

Politikus Partai NasDem itu mengungkapkan, penyatuan institusi dalam upaya menjaga keamanan laut dibutuhkan demi meminimalisasi tumpang tindih kewenangan antarlembaga. Pasalnya, sejumlah instansi merasa memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan laut.

“Saya ingin mempertegas kembali soal penataan kelembagaan. Jadi model organisasi pengamanan laut saat ini memang belum efektif, masih banyak lembaga yang bertugas di laut dengan kewenangan yang overlapping, menyebabkan inefisiensi rantai komando dalam pembiayaan dan sumber daya manusianya,” ungkap Amelia.

Legislator asal Daerah Pemilihan Jawa Tengah VII (Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Kebumen, dan Kabupaten Purbalingga) itu menilai, sudah saatnya Indonesia melakukan penyatuan institusi bernama Sea and Coast Guard. Sehingga dapat memastikan kewenangan berada di lembaga yang tepat.

“Menurut pandangan saya, sudah saatnya Indonesia beralih ke pendekatan single institution yakni Indonesia Sea and Coast Guard. Sea and Cosat Guard ini yang akan menjadi satu-satunya lembaga yang bertanggung jawab atas keamanan laut,” jelasnya. Ia menerangkan, personalia di Sea and Coast Guard dapat diisi dari sejumlah lembaga. Seperti Badan Keamanan Laut (Bakamla), Kepala Pangkalan Penjagaan Laut (KPLP), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polairud, dan Bea Cukai.

Termasuk, memastikan tugas pokok dan fungsi para personalia yang tergabung dalam Sea and Coast Guard dapat sesuai dengan ketentuan. “Adapun fungsi dari masing-masing kementerian harus dipertegas, misal KKP lebih fokus riset, perikanan, dan pemberdayaan nelayan, bukan membangun armada patroli sendiri,” ujar dia.

  • By admin
  • 10 Mar 2025
  • 247
  • INSA