• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Implementasi Permendag 82/2017 Dilaksanakan Bertahap

Implementasi Permendag 82/2017 Dilaksanakan Bertahap

Jakarta – Pemerintah akan melaksanakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu secara bertahap, sejalan dengan kesiapan industri perkapalan nasional. Melalui peraturan tersebut, eksportir batubara dan crude palm oil (CPO) diwajibkan menggunakan angkutan laut nasional dalam melakukan kegiatan ekspor dan impor.

"Memang faktanya sekarang kita masih menggunakan kapal asing dalam proses ekspor impor. Saya pikir kebijakan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menggunakan kapal Indonesia sudah bagus, namun kita akan lakukan bertahap," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perkonomian, Jakarta, Rabu (21/2).

Dia meyakini, Permendag 82/2017 akan membuat industri perkapalan bisa lebih berdaya saing. Meski demikian, ekspor impor juga membutuhkan hal yang konsisten. Selain itu, anggaran pembelian kapal juga belum ditentukan, karena bervariasi tergantung dari ukuran kapal. Presentase kemampuan pengangkutan batubara dan CPO oleh kapal nasional juga belum diketahui.

"Persentasenya tidak begitu clear. Dan kita juga berkepentingan agar ekspor jangan sampai terganggu,” tandas dia.

Budi menegaskan, pengambilan keputusan untuk penggunaan angkutan laut dalam negeri untuk kegiatan ekspor impor masih membutuhkan jaminan dari Kementerian Perdagangan agar ekspor impor bisa berjalan konsisten, dan juga ada kepastian ketersedian kapalnya.

"Menteri Koordinator Ekonomi menugaskan Menteri Perdagangan untuk memanggil para pihak terkait. Jadi yang eksportir dipanggil, pengusaha kapal juga dipanggil. Nantinya kita akan ambil satu titik yang terbaik bagi keduanya. Katakan diberikan waktu 6 bulan atau 1 tahun, hingga ada kepastian bahwa industri perkapalan akan menjadi lebih baik tanpa mengganggu ekspor," terang dia.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito mengatakan, pihaknya akan mengadakan pertemuan dengan pemangku kepentingan atau stakeholder eksportir batubara dan Indonesian National Shipowners Association (INSA) untuk mendiskusikan hal tersebut. “Nanti kita tanya ke INSA kesanggupannya bagaimana, lalu ke eksportirnya juga, berapa kuantitasnya,” kata dia.

Enggar menambahkan, akan ada beberapa poin yang direvisi pada Permendag 82/2017. Revisi tersebut akan diputuskan usai pertemuan dengan stakeholder terkait. “Nanti kita lihat, kita undur kalau belum siap. Kita revisi waktunya. Kita evaluasi dulu sama pemain,” pungkas dia. 

Sumber : http://bit.ly/2ooMRmp

 

  • By admin
  • 22 Feb 2018
  • 1136
  • INSA