• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Impian Insan Bahari Kembali Pupus

Impian Insan Bahari Kembali Pupus

Oleh Edy Putra Irawady
Anggota Tim Ahli Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia & Mantan Ketua Tim Kebijakan  Pengembangan Logistik Nasional.

DI TENGAH kehampaan perekonomian yang terdampak disrupsi  Pandemi Covid-19, tiba-tiba menggelegar informasi yang membunuh  kembali harapan anak bangsa yang hidup dari usaha pelayaran di  negeri maritim ini. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri  Perdagangan (Permendag) No. 40 Tahun 2020 tentang Ketentuan  Penggunaan Angkutan Laut Nasional dan Asuransi Nasional untuk  Ekspor dan Impor Barang Tertentu yang berlaku efektif mulai 1 Mei 2020. Permendag tersebut menggantikan Permendag No. 82 tahun  2017 yang telah diubah dengan Permendag No.48 tahun 2018 dan  kemudian Kembali diubah dengan Permendag No.80 tahun 2019.

Kebijakan yang sifatnya mengatur angkutan laut ekspor dan impor  Indonesia dengan menggunakan angkutan laut nasional itu  merupakan bagian dari Paket Kebijakan Ekonomi Presiden Joko Widodo yang ke-15 dalam rangka deregulasi kebijakan nasional yang  fokus untuk mengembangkan usaha dan daya saing penyedia jasa  logistik nasional serta meningkatkan devisa negara dan memangkas  defisit neraca jasa.

Melalui peraturan tersebut, Pemerintah ingin memperbesar peran  angkutan laut nasional pada kegiatan angkutan ekspor dan impor  Indonesia dengan mewajibkan kegiatan ekspor batu bara dan crude  palm oil (CPO) serta impor beras maupun barang pengadaan  pemerintah untuk menggunakan angkutan laut nasional.

Ikhtiar negara untuk memperbesar peran angkutan laut nasional pada kegiatan angkutan laut ekspor dan impor Indonesia sangat logis  mengingat besarnya potensi ekonomi yang akan dihasilkan. Data  BPS 2018 menunjukkan bahwa volume ekspor dan impor Indonesia  mencapai lebih dari 780 juta ton per tahun. Khusus ekspor batu bara  Indonesia berdasarkan Data Kementerian ESDM tahun 2018 & 2019  mencapai 413 juta ton & 610 juta ton, sedangkan ekspor CPO dan  turunannya menurut data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit  Indonesia (GAPKI) mencapai 34,71 juta ton & 35,7 juta ton di tahun  2018 & 2019.

Dengan menggunakan asumsi bahwa ekspor atas kedua komoditas tersebut sudah menggunakan angkutan laut nasional, maka potensi  devisa dan pajak yang diterima negara menjadi sangat besar.
Perhitungannya adalah jika volume ekspor batu bara dan CPO pada 2019 total mencapai 645,7 juta ton dengan rata-rata freight atau uang  tambang sebesar US$10 dolar, maka potensi devisa negara yang  terselamatkan mencapai US$6,457 miliar, sedangkan potensi  penerimaan pajak negara mencapai US$248 juta atau setara dengan  Rp3,72 triliun (Kurs Rp15.000 per US Dollar) per tahun.

Akan tetapi, selama ini yang penggunaan armada angkutan laut  nasional untuk ekspor batu bara maupun CPO tidak sampai 1%.  Perusahaan angkutan laut nasional pun baru mampu menggarap  angkutan ekspor komoditas dengan menggunakan kapal kontainer ke  negara-negara di kawasan ASEAN seperti Singapura, Malaysia atau  Thailand atau yang sebut dengan pelayaran feeder (pengumpan).
Kegiatan pelayaran feeder ini biasanya menggunakan kapal kontainer  dengan ukuran dan kapasitas kecil yakni antara 600-800 TEUs yang  melayari jalur pelabuhan pengumpul (HUB Port) ke pelabuhan  pengumpan (SPOKE Port) atau sebaliknya.

Esensi Permendag

Sejak awal, pelaku usaha angkutan laut nasional sangat mendukung kebijakan yang mengatur kegiatan angkutan laut luarnegeri Indonesia wajib menggunakan perusahaan angkutan laut  nasional. Bahkan para pengusaha angkutan laut nasional terus  mendorong agar Pemerintah konsekuen di dalam menerapkannya  yakni dimulai pada 1 Mei 2018 sesuai Permendag No.82 tahun  2017.

Mereka juga optimis dapat menyediakan kapal-kapal yang  dibutuhkan para pemilik barang, eksportir dan importir batu bara, CPO dan beras maupun barang pengadaan Pemerintah. Terlebih,  ketentuan penggunaan perusahaan angkutan laut nasional tidak  sama dengan kebijakan azas cabotage.

Angkutan laut ekspor-impor yang dimaksud permendag No.82  tahun 2017 adalah kegiatan angkutan laut luar negeri Indonesia wajib menggunakan kapal yang dikuasai oleh perusahaan  angkutan laut nasional atau yang sering disebut dengan beyond  cabotage. Hal ini berbeda dengan azas cabotage yang mana  berlaku pada kegiatan angkutan laut dalam negeri yang  mewajibkan penggunaan kapal berbendera Merah Putih yang  diawaki oleh bangsa Indonesia dan dioperasikan oleh perusahaan  angkutan laut nasional dengan kepemilikan mayoritas adalah  orang perorangan atau badan hukum Indonesia.

Sayangnya, banyak yang salah memahami bahwa pengertian  kapal yang dikuasai oleh perusahaan angkutan laut nasional sama  artinya dengan kapal berbendera Merah Putih. Padahal,  perusahaan angkutan laut nasional dapat menguasai sebuah  kapal, meskipun ia berbendera asing. Karena kapal yang dikuasai  itu selain milik sendiri, bisa juga dengan disewa dengan sistem bare boat, time charter, voyage charter, contract of affreightment atau kontrak sewa kapal lainnya.

Akibat pemahaman yang tidak benar ini, maka Permendag No.82  tahun 2017 akhirnya ditunda pelaksanaannya hingga 1 Mei 2020  sampai pada akhirnya Permendag tersebut diganti dengan  Permendag No.40 tahun 2020 dengan sejumlah perbaikan.

Permendag No.40 tahun 2020 sesungguhnya lebih memberikan  gambaran detail tentang kegiatan angkutan laut luar negeri  Indonesia yang diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut  nasional. Melalui Permendag tersebut, pemerintah kembali  mempertegas bahwa kegiatan angkutan laut luar negeri yang  diatur di dalam peraturan ini esensinya sama dengan peraturan  sebelumnya yakni wajib dilaksanakan dengan menggunakan  perusahaan angkutan laut nasional, tetapi kapal yang digunakan  tidak mewajibkan berbendera Merah Putih.

Sekali lagi, kegiatan angkutan laut luar negeri yang diatur di dalam  peraturan ini esensinya adalah sama dengan peraturan  sebelumnya yakni wajib dilaksanakan dengan menggunakan  perusahaan angkutan laut nasional, tetapi kapal yang digunakan  tidak mewajibkan berbendera Merah Putih. Berkaca pada  pengalaman selama Permendag No.82 tahun 2017 didiskusikan,  maka sangat penting bagi semua pihak untuk memahami  kebijakan ini dengan benar agar tidak terjadi pemahaman yang  salah pada saat peraturan ini dilaksanakan.

Terhadap Permendag No.40 tahun 2020, ada sejumlah pasal yang  perlu dicermati. Pertama, kegiatan angkutan laut ekspor atas  komoditas batu bara dan crude palm oil (CPO) serta impor beras  atau barang pengadaan pemerintah wajib menggunakan angkutan laut nasional. Hal ini sesuai dengan Pasal 2 ayat 1 yang berbunyi  “Eksportir yang mengekspor batu bara dan/atau CPO wajib  menggunakan angkutan laut nasional dan asuransi nasional,” dan  pasal 2 ayat 2 yakni “Importir yang mengimpor beras dan/atau  barang untuk pengadaan barang pemerintah wajib menggunakan  angkutan laut nasional dan asuransi nasional.”

Kedua, Penggunaan angkutan laut nasional untuk kegiatan  ekspor batu bara, CPO dan impor beras maupun barang  pengadaan pemerintah dibatasi dengan kapasitas angkut  maksimum 15.000 Dead Weight Tonnage (DWT). Hal ini sesuai  dengan Pasal 3 ayat 1 yakni “Kewajiban penggunaan angkutan  laut nasional berlaku untuk eksportir yang mengekspor batu bara  dan/atau CPO menggunakan angkutan laut dengan kapasitas  angkut sampai dengan 15.000 deadweight tonnage,” dan Pasal 3  ayat 2 yakni “Kewajiban penggunaan angkutan laut nasional  berlaku untuk importir yang mengimpor beras dan/atau barang  untuk pengadaan pemerintah menggunakan angkutan laut  dengan kapasitas angkut sampai dengan 15.000 deadweight
tonnage.”

Ketiga, angkutan laut nasional untuk mengangkut ekspor batubara dan CPO serta impor beras dan barang pengadaan  pemerintah wajib diselenggarakan oleh perusahaan angkutan laut nasional. Hal ini sesuai degan pasal 4 yang berbunyi “Angkutan  laut nasional sebagaimana dimaksud pasal 3 diselenggarakan  oleh perusahaan angkutan laut nasional”

Keempat, angkutan laut nasional yang dimaksud di dalam  Permendag ini adalah angkutan laut yang dimiliki atau disewa  oleh perusahaan angkutan laut nasional sesuai pasal dengan  pasal 1 ayat 5 yang berbunyi “Angkutan laut nasional adalah  angkutan laut yang dimiliki atau disewa oleh perusahaan  angkutan laut nasional dalam bentuk bare boat, time charter,  voyage charter, contract of affreightment atau kontrak sewa kapal  lainnya”.

Kebijakan Internasional

Saat ini, terdapat dua sistem kebijakan yang diberlakukan oleh sejumlah negara di dunia internasional terhadap kegiatan  angkutan laut ekspor-impor yakni kebijakan freight tax atas uang  tambang dan system cabotage.

Freight tax adalah pajak uang tambang yang dipungut negara  kepada perusahaan angkutan laut asing yang menyelenggarakan  kegiatan angkutan laut ekspor dan impor pada suatu negara.
Negara yang menganut sistem Freight tax antara lain Vietnam, Thailand dan Filipina. Pada sistem ini, pajak uang tambang  dibayarkan melalui agen yang ditunjuk oleh perusahaan  pelayaran asing. Kelemahan dari kebijakan ini adalah adanya  potensi kebocoran dan tidak tepat sasaran dikarenakan agen  bukanlah pihak atau pelaku transaksi dalam kegiatan angkutan  laut ekspor dan impor tersebut.

Sedangkan negara yang menerapkan sistem cabotage pada  kegiatan angkutan komoditas ekspor-impor adalah Thailand, Malaysia, Amerika Serikat dan Rusia. Sebagai contoh, Thailand  diketahui menerapkan sistem cabotage yang mewajibkan  penggunaan kapal berbendera Thailand untuk kegiatan angkutan  ekspor beras. Apa yang diterapkan di Thailand sesungguhnya  cukup beralasan mengingat Negeri Gajah Putih ini adalah salah  satu produsen beras terbesar di dunia.

Malaysia juga segera menerapkan kebijakan di mana setiap kapal  yang memperoleh kontrak angkutan impor komoditas batu bara  untuk memasok kebutuhan pembangkit listrik (power plant) milik  Tenaga Nasional Bhd., wajib menjadi anggota MASA (Malaysia  Shipowners Association) dan wajib menggunakan kapal  berbendera Malaysia.

Sedangkan Amerika Serikat menerapkan prinsip cabotage atas  kegiatan angkutan ekspor komoditas gas alam cair atau LNG (Liquefied Natural Gas), bahkan untuk angkutan LNG itu, pada  2030, USA mewajibkan penggunaan kapal berbendera USA dan  dibangun di galangan dalam negerinya. Rusia juga tidak mau  kalah. Negara tersebut juga mewajibkan penggunaan kapal  berbendera Rusia untuk ekspor produk Crude Oil.

Penerapan sistem cabotage terhadap angkutan ekspor atas  komoditas tertentu yang diterapkan oleh Thailand, Malaysia, Amerika Serikat dan Rusia sesungguhnya sangat rentan terhadap gugatan ke WTO (World Trade Organization), meskipun sejauh ini  belum terdengar ada lembaga yang mempermasalahkannya.

Bagaimana dengan Indonesia? Kita sangat bisa menerapkan  sistem cabotage terhadap angkutan ekspor atas komoditas  tertentu, terutama batu bara dan CPO dengan pertimbangan  bahwa Indonesia merupakan salah satu produsen utama dunia  atas kedua komoditas itu. Akan tetapi, Pemerintah memilih  menerapkan kebijakan di mana kegiatan ekspor batu bara dan  CPO serta impor beras dan barang pengadaan Pemerintah wajib  menggunakan perusahaan angkutan laut nasional.

Memperbesar Dampak Positif Permendag

Permendag No.40 tahun 2020 memiliki beberapa keunggulan.  Pertama, pembayaran pajak uang tambang (freight tax) tidak  rawan bocor karena dilakukan langsung oleh pelaku  usaha sekaligus wajib pajak, dalam hal ini pengusaha pelayaran  pemegang SIUPAL (Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut)  dan pemilik barang (eksportir atau importir). Hal ini jauh lebih baik  jika dibandingkan dengan yang diterapkan oleh Vietnam, Filipina  dan Thailand di mana kewajiban membayar freight tax dilakukan  oleh agen yang ditunjuk oleh pelaku usaha.

Kedua, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah tidak melanggar  prinsip-prinsip perdagangan dunia yang bebas sehingga kecil  kemungkinan ada lembaga yang melakukan gugatan dan  membawanya kepada organisasi perdagangan dunia (World  Trade Organization/WTO).

Ketiga, kebijakan yang diberlakukan Pemerintah akan  memberikan dampak ekonomi yang sangat besar, baik dari aspek penerimaan pajak, investasi maupun sektor riil. Belum lagi intangible benefit-nya seperti lapangan pekerjaan yang  bertumbuh, industri galangan yang akan bergairah dan sektor  keuangan yang meningkat dikarenakan adanya kenaikan  permintaan pembelian atau pembangunan kapal.

Namun, agar penerapan kebijakan tersebut memberikan dampak  yang lebih optimal, Pemerintah perlu mengubah kebijakan pajak  dengan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.32 tahun  2019 tentang Batasan Kegiatan dan Jenis Jasa Kena Pajak yang  Atas Ekspornya Dikenai Pajak Pertambahan Nilai agar  perusahaan angkutan laut nasional yang melaksanakan kegiatan  angkutan laut ekspor dan impor, memperoleh fasilitas bebas PPN  tanpa adanya kedua syarat formal yakni bukti adanya perjanjian  tertulis dan pembayaran yang sah dari penerima ekspor kepada  pelaku ekspor.

Selain itu, perusahaan angkutan laut nasional bisa lebih  kompetitif, PPh atas jasa sewa kapal asing oleh perusahaan angkutan laut nasional harus diubah dari PPh 26 dengan rentang  0%, atau 20% menjadi PPh 15 sebesar 2,64% tanpa adanya  kewajiban untuk memiliki BUT (Badan Usaha Tetap).

Perbaikan rezim pajak ini akan dapat meningkatkan daya saing  pengusaha pelayaran pemegang SIUPAL untuk ukuran kapal  diatas 15.000 DWT yang diharapkan dapat membuka jalan  menuju mimpi insan bahari Indonesia (*)

  • By admin
  • 15 May 2020
  • 1686
  • INSA