• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Harmonisasi Kebijakan Impor Kapal Akan Gairahkan Investasi

Harmonisasi Kebijakan Impor Kapal Akan Gairahkan Investasi

JAKARTA - Indonesian National Shipowners' Association optimistis harmonisasi kebijakan impor kapal sesuai dengan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor akan menggairahkan investasi di bidang transportasi laut.

Hal itu disampaikan Indonesian National Shipowners' Association  dalam suratnya bernomor  DPP-SRT-V/22/018 tertanggal 17 Mei 2022 yang menanggapi terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan No.23 tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang.

Surat tersebut ditujukan kepada Plt. Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Perekonomian Susiwijono Moegiarso, Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Very Anggrijono dan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani.

"Dengan adanya harmonisasi kebijakan tersebut, kami yakin dan percaya, implementasi BTKI tahun 2022 akan berjalan dengan baik dan kegiatan investasi pengadaan armada niaga nasional dalam rangka peremajaan armada maupun menambah ruang muat kapal, khususnya melalui pengadaan secara impor sesuai dengan aturan perundang-undangan, akan meningkat sehingga mampu mendukung aktivitas logistik dalam negeri yang efisien," tulis surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi tersebut.

Surat tersebut adalah menyusul surat Indonesian National Shipowners' Association sebelumnya bernomor DPP-SRT-IV/22/012 tertanggal 18 April 2022 perihal Harmonisasi Peraturan Kebijakan Impor Kapal sehubungan dengan berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang mulai berlaku sejak 1 April 2022.

"Kami sampaikan terima kasih dan apresiasi atas telah dilakukan harmonisasi kebijakan dimaksud dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan No.23 tahun 2022 tentang Penyesuaian Klasifikasi Barang yang Terkena Ketentuan Larangan dan Pembatasan Ekspor dan Impor Berdasarkan Sistem Klasifikasi Barang," kata surat itu.

Seperti diketahui sejak berlakunya Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022 dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.20 Tahun 2021, terdapat belasan kapal anggota Indonesian National Shipowners’ Association tidak dapat dioperasikan karena kesulitan mendapatkan persetujuan impor atau PI karena kebijakan itu belum diharmonisasikan dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

Terdapat perbedaan HS Number pada Peraturan Menteri Keuangan No. 26 tahun 2022  dengan Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya HS Number jenis kapal tertentu yang meliputi kapal tanker dan kapal tug.

Padahal, kapal-kapal yang diadakan oleh para pemilik kapal maupun pelaku usaha pelayaran nasional tersebut adalah dalam rangka untuk menambah ruang muat kapal nasional maupun peremajaan armada. Kapal-kapal yang sangat diperlukan untuk menjamin layanan logistik di perairan dalam negeri.

Tetapi setelah diharmonisasi, para anggota Indonesian National Shipowners’ Association dapat bernafas lega setelah Kementerian Perdagangan akhirnya menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengharmonisasi dengan Peraturan Menteri Keuangan No.26 tahun 2022.

Dengan Peraturan Menteri Perdagangan No.23 tahun 2022 tersebut, maka belasan kapal anggota Indonesian National Shipowners’ Association yang sebelumnya tidak dapat dioperasikan karena kesulitan mendapatkan persetujuan impor atau PI, dapat segera mendapatkan PI dari Kementerian Perdagangan.

Pada Pasal 2  Permendag No.23 tahun 2022  menjelaskan bahwa klasifikasi barang yang diekspor dan diimpor harus sesuai dengan uraian barang dan pos tarif atau harmonized system yang terdapat dalam sistem klasifikasi barang tahun 2022 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penetapan sistem klasifikasi barang.

"Dalam hal Peraturan Menteri yang mengatur mengenai larangan dan pembatasan Ekspor dan Impor barang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/ harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang Tahun 2022, pelaksanaan Ekspor dan Impor barang mengacu pada sistem klasifikasi barang tahun 2022," tulis pasal 3 Permendag itu.

Pada pasal 5 ditegaskan bahwa Perizinan Berusaha di bidang Ekspor dan Perizinan Berusaha di bidang Impor yang diterbitkan oleh Kementerian Perdagangan sebelum tanggal 1 April 2022 yang belum dilakukan penyesuaian uraian barang dan pos tarif/harmonized system sesuai dengan sistem klasifikasi barang tahun 2022 dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan masa berlaku Perizinan Berusaha tersebut berakhir.

  • By admin
  • 09 Jun 2022
  • 556
  • INSA