• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Ekspor Batubara & CPO Wajib Gunakan Kapal Yang Dikuasai Pelayaran Nasional

Ekspor Batubara & CPO Wajib Gunakan Kapal Yang Dikuasai Pelayaran Nasional

JAKARTA—1 Mei 2020 adalah tenggat  waktu akhir penerapan Peraturan Menteri  Perdagangan No.82 tahun 2017 tentang  Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut  dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan  Impor Barang Tertentu yang telah diubah  dengan Permendag No.48 tahun 2018  dan Permendag No.80 tahun 2019.

Kebijakan yang masuk ke dalam Paket  Kebijakan Ekonomi XV tersebut terdiri  dari 13 pasal. Pada pasal 3, diatur  kegiatan ekspor yang dilaksanakan  eksportir terhadap komoditas batubara  dan CPO, diwajibkan menggunakan  kapal yang dikuasai oleh perusahaan  angkutan laut nasional.

Selain itu, impor komoditas beras dan  barang dalam rangka pengadaan barang  milik Pemerintah, juga diwajibkan  menggunakan kapal yang dikuasai  perusahaan angkutan laut nasional. Kebijakan tersebut diterapkan selama  kapal yang dikuasai oleh perusahaan  angkutan laut nasional cukup tersedia  sesuai dengan Pasal 5.

Kapal yang dikuasai perusahaan  angkutan laut nasional dapat diartikan  sebagai kapal kapal berbendera Merah  Putih atau kapal berbendera asing yang  dioperasikan oleh perusahaan angkutan  laut nasional.

Sekretaris Umum Indonesian National  Shipowners’ Association (INSA) Teddy  Yusaldi mengatakan mayoritas kegiatan angkutan laut ekspor dan impor Indonesia  saat ini masih dikuasai perusahaan luar negeri dan dilaksanakan dengan  menggunakan kapal berbendera asing. Hal  ini mengakibatkan hilangnya potensi  devisa, penerimana negara dari pajak serta  peluang perusahaan pelayaran nasional  dan rantai pasoknya pada sektor angkutan  laut luar negeri Indonesia.

Padahal volume ekspor dan impor  Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari  1 miliar ton per tahun. Akan tetapi, volume  ekspor dan impor yang diangkut dengan  menggunakan kapal yang dikuasai oleh  perusahaan angkutan laut nasional  diperkirakan tidak sampai 5%.

Selama ini, perusahaan angkutan laut  nasional baru mampu menggarap ekspor  produk yang menggunakan kapal kontainer  ke Pelabuhan Singapura, Malaysia atau  Thailand di mana kapal Indonesia  melakukan kegiatan pelayaran feeder bagi  ketiga negara tersebut. “Sangat minim  peran angkutan laut nasional pada  angkutan ekspor komoditas utama seperti  batu bara, nikel, crude palm oil (CPO),  minyak dan gas serta beras,” katanya.

INSA menilai implementasi Permendag itu  akan berdampak positif tertadap  perekonomian Indonesia karena akan  memangkas defisit neraca jasa,  meningkatkan penerimaan devisa dan  pajak-pajak. Berdasarkan data INSA, jika  ekspor batubara pada 2018 mencapai 371  juta ton dengan rata-rata freight US$10  dolar, maka potensi devisa negara yang  terselamatkan mencapai US$3,7 miliar  dengan potensi penerimaan pajak sebesar  hampir US$100 juta.

Untuk mendukung kebijakan itu, INSA  meminta Pemerintah untuk memperbaiki  kebijakan perpajakan. Saat ini,  perusahaan angkutan laut asing yang  menyelenggarakan kegiatan angkutan  laut ekspor dan impor Indonesia tidak  dibebani PPN dan PPH karena transaksi  dilakukan di luar negeri.

Namun, jika struktur pajak ini tidak  berubah, maka eksportir dan importir  yang menggunakan kapal yang dikuasai  perusahaan angkutan laut nasional,  akan dibebani PPN 10%, walaupun  Pemerintah telah menerbitkan Peraturan  Menteri Keuangan No.32 tahun 2019  tentang Batasan Kegiatan dan Jenis  Jasa Kena Pajak yang atas Ekspornya  Dikenai PPN.

Sedangkan perusahaan angkutan laut  nasional sebagai penyedia jasa, jika  menyediakan layanan dengan  menggunakan kapal milik sendiri atau  dengan cara menyewa kapal  berbendera Merah Putih pada  perusahaan angkutan laut nasional,  dibebani PPh pasal 15 sebesar 1,2%  dan berlaku PPN tidak dipungut sesuai  dengan Peraturan Menteri Keuangan  (PMK) No. 193 tahun 2015.

Akan tetapi, jika perusahaan angkutan  laut nasional menyewa kapal asing,  akan dibebani PPN 10% kecuali PMK  No.32 tahun 2019 direvisi menyesuaikan  pola bisnis (business model) pelayaran  internasional.

Menurut INSA, PPN jasa ekspor  angkutan luar negeri seyogyanya  memperoleh fasilitas bebas PPN atau  PPN tidak dipungut tanpa adanya dua  syarat formal sebagaimana diatur di  dalam PMK No.32 tahun 2019. Sedangkan PPh atas jasa sewa kapal  asing diharapkan dapat berubah dari  PPh pasal 26 menjadi PPh pasal 15  sebesar 2,64% tanpa adanya kewajiban  memiliki BUT (Badan Usaha Tetap).

Dengan demikian, akan lahir sistem angkutan laut ekspor-impor yang kuat  sehingga mampu menjadi lokomotif  pertumbuhan ekonomi nasional. Sedangkan intangible benefit-nya adalah  investasi akan meningkat, lapangan  kerja bertumbuh dan kedaulatan negara semakin kuat.(*)

  • By admin
  • 14 Mar 2020
  • 2418
  • INSA