• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Catatan 55 Tahun Indonesian National Shipowners Association Ingin Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

Catatan 55 Tahun Indonesian National Shipowners Association Ingin Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.

JAKARTA—Tepat tanggl 9 Agustus 2022, Indonesian National Shipowners’ Association merayakan hari jadinya yang ke-55, bersamaan dengan bulan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-77. Tahun ini adalah tahun recovery bagi Indonesia pasca pandemi  Covid-19 dan hashtag pulih lebih cepat, bangkit lebih kuat.

Dibawah kepemimpinan Sugiman Layanto selaku Ketua Umum dan Teddy Yusaldi sebagai Sekretaris Umum, Indonesian National Shipowners’ Association terus melakukan perubahan demi perubahan hingga menjadi organisasi modern dan terbuka sesuai dengan cita-cita yangdisampaikan pada Rapat Umum Anggota (RUA) di gelar 2019 silam.  

Dalam usianya yang ke-55 tahun ini, Indonesian National Shipowners’ Association terus eksis di tengah-tengah masyarakat maritim Indonesia  melalui berbagai program advokasi maupun program sosial  kemanusiaan seperti pelaksanaan program vaksinasi, beasiswa, bantuan kemanusiaan untuk korban bencana, penyerahan bantuan alat kesehatan ke berbagai rumah sakit, pendirian rumah untuk korban bencana dan sebagainya.

Perjalanan Indonesian National Shipowners’ Association sendiri turut mengiringi perjalanan bangsa dan negara. Pasang dan surut Indonesia turut dipengaruhi dan mempengaruhi organisasi beserta anggotanya.  Kondisi pelayaran di Indonesia yang selalu naik dan turun seperti habis gelap terbitlah terang, habis terang terbitlah gelap berjalan beriringan dengan eksistensi Indonesian National  Shipowners’ Association di kancah nasional.

Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tujuan berdirinya Indonesian National  Shipowners’ Association adalah untuk membantu mewujudkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pember-dayaan kegiatan usaha pelayaran niaga nasional Indonesia serta meningkatkan usaha anggotanya. 

Memiliki visi sebagai infrastruktur pembangun perekonomian, alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sedangkan misinya adalah turut memberdayakan pelayaran niaga nasional, mempersatukan, melindungi, memperjuangkan kepentingan anggota organisasi dan mengarahkan kemampuan usaha mencapai tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri, dan  berperan mewakili Indonesia di bidang pelayaran dalam berbagai kegiatan, baik di kancah nasional, regional maupun internasional.  

Organisasi ini pernah merasakan bagaimana pelayaran Indonesia  berjaya pada era 1970-an hingga awal 1980-an. Tetapi, pernah   terpuruk pada era 1980-an hingga awal tahun 2000 karena kebijakan schrapping. Pada 2005, pelayaran nasional mulai bangkit hingga sekarang melalui kebijakan nasional azas cabotage yang kemudian diperkuat dengan program tol laut dalam rangka menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.

Di usianya yang ke-55 tahun ini, juga bersamaan dengan pengangkatan Arif Toha Tjahjagama sebagai Direktur Jenderal Perhubungan Laut definitif oleh Menhub Budi Karya Sumadi. Melalui kepemimpinan Dirjen Perhubungan Laut yang baru, diharapkan sejumlah kebijakan bidang angkutan laut dapat  diperbaiki dan diselaraskan dengan kelaziman dunia pelayaran internasional dengan tujuan untuk meningkatkan daya saing.

Kebijakan tersebut adalah sebagai berikut.  Pertama, merevisi Peraturan Menteri Perhubungan No. 46  Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Yang diharapkan adalah  menghapus pasal 16 dan pasal 16A karena bertentangan dengan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.  

Kedua, mengusulkan kepada Pemerintah agar Pajak Bahan Bakar Kerjaan Bermotor (PBBKB) untuk angkutan laut sebesar 5% hingga 7,5% dihapus supaya harga BBM kapal di Indonesia lebih kompetitif.

Ketiga, mengusulkan kepada Pemerintah untuk segera melakukan revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.70 tahun 1998 tentang Pengawakan Kapal Niaga dimana kami telah mendorong ini sejak lama. Draf peraturan sudah beberapa kali dibahas, tetapi hingga kini, belum juga diterbitkan.

Keempat, merevisi Peraturan Pemerintah (PP)  No.15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan turunannya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhu  No.KU.404/2/11/DJPL-15  mengingat  kebijakan ini  memberatkan pelayaran nasional. 

Kelima, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan  No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor yang rancu dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara Gross Tonnage (GT) atau berat  kotor yang lazim digunakan dan Dead Weight Tonnage (DWT) yang tidak lazim digunakan sehingga menyebabkan investasi pengadaan kapal bekas terhambat.

Tahun 2022 ini sudah mendekati tahun akhir periode kepengurusan tahun 2019-2023. Sugiman berharap, di sisa waktu yang ada, kebijakan yang masih menjadi masalah bagi membangkitkan industri pelayaran menjadi lebih kuat dapat disesuaikan. “Melalui perubahan kebijakan tersebut, kami yakin bisa pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat,” katanya. (Aj/Red)

 

  • By admin
  • 06 Sep 2022
  • 446
  • INSA