BP Berau Diminta Dukung Kebijakan SKK Migas
BP Berau Diminta Dukung Kebijakan SKK Migas
JAKARTA-Para anggota Indonesian National Shipowners’ Association, khususnya dari bidang Lepas Pantai (Offshore) merasa resah terkait dengan beredarnya isu-isu pemutusan kontrak kerja kapal yang beroperasi saat ini oleh BP Berau.
Untuk memberikan kepastian berusaha bagi para anggotanya, Indonesian National Shipowners’ Association langsung merespon dengan melayangkan surat yang ditujukan kepada Head of Country BP Berau Ltd yang berlokasi di Jakarta Selatan tersebut.
Di dalam surat perihal Permohonan Dukungan Kontraktor Pelayaran di Lingkungan BP Berau bernomor DPP-SRT-XI/20/061 tertanggal 6 November 2020 tersebut, Indonesian National Shipowners’ Association menjelaskan mengenai adanya keresahan dari para pengusaha penyedia jasa kapal-kapal offshore di Indonesia.
Surat yang ditandatangani Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi itu esensinya adalah meminta kepada manajemen BP Berau untuk mendukung kebijakan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) untuk tidak ada pemutusan dini kontrak.
Langkah SKK Migas tersebut dimaksudkan agar tidak memberi-kan dampak yang kurang baik untuk kelangsungan usaha para anggota asosias maupun industri pelayaran nasional di Indonesia pada umumnya, khususnya di masa pandemi Covid-19 saat ini.
“Mengacu kepada Surat Edaran dari Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) tentang Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Selama Penurunan Harga Minyak Mentah, yang memberlakukan kebijakan untuk menghindari pemutusan dini kontrak antara KKKS dan Pelaksana Kontrak,” tulis surat tersebut.
Indonesian National Shipowners’ Association menjelaskan bahwa pada tahun 2015-2017 hampir seluruh anggota asosiasi, khususnya bidang lepas pantai (Offshore) mengalami restrukturisasi atas hutang pinjamannya dan mengalami kesulitan cash flow sehingga sampai saat ini anggota asosiasi masih berusaha untuk tetap beroperasi di kondisi yang sulit.
Menurut Indonesian National Shipowners’ Association, adanya kenaikan biaya operasional perusahaan karena kenaikan harga barang dan logistic, di satu sisi anggota asosiasi harus memperta-hankan tingkat keamanan dan keselamatan (Safety) yang tinggi.
Hal ini juga diperburuk dengan adanya pandemi COVID-19 dimana menurunkan tingkat mobilitas dan pelemahan perekonomian nasional sehingga berdampak terhadap kenaikan biaya operasional perusahaan.
“Dalam kondisi yang sangat sulit ini, kami mengapresiasi pemerintah khususnya SKK Migas dalam komitmen yang disampaikan dalam diskusi antara SKK Migas dan Komite Supply Chain Management (SCM) IPA pada tanggal 15 Oktober 2020 yang mendukung program dengan menghindari pemutusan sepihak terhadap kontrak kontrak pengadaan barang dan jasa di KKKS,” katanya.
Surat yang ditembuskan kepada Kepala SKK Migas dan Wakil Kepala SKK Migas tersebut juga menyampaikan apresiasi terhadap pemerintah yang telah mengeluarkan insentif fiskal dan moneter yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan usaha perusahaan, karyawan dan perekonomian nasional pada umumnya.
“Kebijakan tersebut seharusnya menjadi acuan bersama bagi semua pihak untuk saling mendukung. Di saat ini semua pihak masih berkonsentrasi dalam mengatasi pandemi Covid-19 yang membatasi ruang gerak dunia usaha termasuk para anggota kami dalam mengambil keputusan,” tulis surat tersebut.
Indonesian National Shipowners’ Association mengingatkan bahwa perusahaan pelayaran dengan armada berbendera Indonesia adalah aset nasional yang telah mendukung program cabotage dari pemerintah dengan melakukan investasi kapal dalam jumlah besar sehingga pada saat ini perusahaan pelayaran nasional dapat menjadi tuan rumah dan mengurangi arus devisa keluar yang selama ini menjadi beban negara.
Untuk diketahui, SKK Migas tengah berupaya menjaga produksi dan lifting migas di tengah ketidakpastian global akibat pandemi Covid-19. Salah satu langkah yang baru-baru ini dilakukan adalah mendorong para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk mempercepat proses pengadaan barang dan jasa dengan skala prioritas, yang berhubungan langsung dengan produksi dan lifting migas tahun depan.
Deputi Operasi SKK Migas Julius Wiratno mengatakan, percepatan pengadaan barang dan jasa bukan hanya dapat menjaga kinerja produksi maupun lifting, tapi juga mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) di industri hulu migas.
"Sesuai arahan Kepala SKK Migas, jangan sampai terjadi PHK yang disebabkan pengurangan program kerja atau pemutusan kontrak pengadaan barang dan jasa dengan para vendor atau industri penunjang hulu migas," ujarnya seperti ditulis kompas.
Selain itu, percepatan pengadaan barang dan jasa diyakini mampu menjaga kinerja para pelaku hulu migas di tengah pandemi Covid-19. "Dampak berganda dengan industri nasional yang terus beroperasi maka akan menjaga ketersediaan lapangan kerja dan tidak ada PHK di hulu migas," kata dia
Menanggapi hal itu, Indonesian National Shipowners’ Association menyambut baik dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada SKK Migas. Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto mengatakan kebijakan tersebut akan berdampak positif terhadap industri pelayaran penunjang lepas pantai atau offshore. (Baca: Shipowners Magazine, edisi Oktober 2020).
Ungkapan terima kasih tersebut langsung disampaikan Indonesian National Shipowners’ Association kepada Kepala SKK Migas Dwi Sutjipto melalui surat bernomor DPP-SRT-X/20/059 tertanggal 26 Oktober 2020. (Aj/kompas/Red)
- By admin
- 09 Dec 2020
- 998
- INSA