Biaya Kepelabuhanan di Indonesia Masih Sangat Tinggi di Asean
Biaya Kepelabuhanan di Indonesia Masih Sangat Tinggi di Asean
JAKARTA—Biaya kepelabuhanan di Indonesia, khususnya untuk layanan internasional tergolong paling mahal di antara negara-negara anggota ASEAN dan Hongkong.
Masih tingginya biaya kepelabuhanan di Indonesia menjadi hambatan bagi Indonesia untuk menurunkan biaya logistik nasional yang bersumber dari pelabuhan. “Jadi keinginaan agar biaya kepelabuhanan di Indonesia lebih murah itu hanya mimpi,” kata Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto.
Dia memberikan perbandingan total biaya kepelabuhanan (labuh, sandar, pandu, tunda, mooring, rambu/buoy) antara Indonesia dengan negara anggota anggota Asean plus Hongkong untuk layanan kapal GRT 17.068 dengan waktu kegiatan di pelabuhan sama-sama 19 jam.
Total biaya labuh, sandar, pandu, tunda, mooring, rambu/buoy di Indonesia tercatat US$9.627. Sedangkan Singapura US$ 5.052 atau lebih murah 48% dibandingkan dengan Indonesia.
Sedangkan Port Klang US$ 3.000, jauh lebih murah hingga 69% dibanding dengan Indonesia. Laem Chabang US$ 8017 (-17%), Ho Chi Minh, US$ 5.200 (-46%), Manila US$ 4.493 (-53%) dan Hongkong US$5.511 yang jauh lebih murah -43% dari biaya kepelabuhanan Indonesia. (lihat tabel gambar)
Menurut Johnson, biaya Pelabuhan Indonesia yang sudah mahal kini tambah mahal lagi sejak berlakunya Peraturan Pemerintah No.15 tahun 2016 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) di sektor Perhubungan.
Menurut dia, PP No.15 tahun 2016 sangat memberatkan pelaku usaha pelayaran nasional dikarenakan terdapat 435 pos tarif baru (51%) dan 482 pos tarif (57%) yang naik antara 100% hingga 1.000% dibandingkan dengan pos tarif yang diatur berdasarkan PP No.6 tahun 2009.
Ke depan, Pemerintah harus berani menurunkan tarif di pelabuhan komersial serta menekan tarif maupun jenis PNBP Perhubungan Laut. Saat ini dibutuhkan keseriusan Pemerintah juga BUMN dalam upaya menekan biaya kepelabuhanan agar kompetitif.
INSA sudah menyurati Kemenhub agar menurunkan tarif PNBP di sektor angkutan laut dengan rumusan sebagai berikut:
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 1.000% ke atas, diusulkan menjadi 500%.
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 750%– 999%, diusulkan menjadi 400%.
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 500% – 749%, diusulkan menjadi 300%.
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 250% – 499%, diusulkan menjadi 200%.
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 100% – 249%, diusulkan menjadi 100%.
- Terhadap kenaikan PNBP sebesar 0–99% tidak ada perubahan.
Pemerintah juga harus berani menghapus pos tarif yang tidak memiliki manfaat yang jelas bagi pengguna jasa seperti PNBP atas kegiatan pengawasan bongkar muat barang di pelabuhan sebagaimana terdapat pada PP No.15 tahun 2016, butir F Jasa Angkutan Laut No.13. (*)
- By admin
- 24 Apr 2019
- 3119
- INSA