Banyak Desakan, Pemerintah Belum Vaksinasi Pelaut
Banyak Desakan, Pemerintah Belum Vaksinasi Pelaut
JAKARTA- Meski Indonesian National Shipowners' Association terus mengupayakan agar para pekerja transportasi laut, termasuk pelaut Indonesia, baik yang bekerja pada kapal-kapal di Indonesia maupun di luar negeri segera mendapatkan prioritas vaksinasi dari Pemerintah, tapi Pemerintah tak bergeming.
Terbukti, hingga hari ini, belum ada kepastian kapan pelaut dan pekerja transportasi laut mendapatkan alokasi vaksinasi. Padahal, pelaut menurut International Maritim Organization (IMO) merupakan keyworkers atau pekerja kunci, khususnya di masa Pandemi Covid-19 karena pelaut telah memastikan rantai pasokan global untuk terus berjalan demi mempertahankan perekonomian nasional.
Selain itu, pelaut sangat penting untuk menjaga operasi pelayaran atau transportasi laut agar tetap berjalan dengan aman dan efisien selama berlangsungnya wabah, mengingat 90% perdagangan dunia dilakukan melalui jalur laut.
“Pelaut adalah pekerja kunci. Mereka selama ini telah menjadi pahlawan tanpa tanda jasa (unsung heroes) sehingga sudah seharusnya Indonesia memberikan prioritas bagi pelaut untuk divaksin,” kata Ketua Umum Indonesian National Shipowners’ Association Sugiman Layanto.
Indonesian National Shipowners’ Association telah melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tertanggal 19 Maret 2021 yang intinya bersedia memfasilitasi penyelenggaraan vaksinasi massal bagi pelaut, pekerja transportasi laut dan stakeholders terkait.
Surat bernomor DPP-SRT-III/21/008 dilayangkan kepada Menteri Kesehatan setelah sebelumnya Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi bersurat kepada Menteri Kesehatan yang intinya memohon prioritas vaksinasi corona virus disease 2019 (Covid-19) bagi para pelaku industri transportasi.
Di dalam surat yang ditandatangani Ketua Umum Sugiman Layanto dan Sekretaris Umum Teddy Yusaldi tersebut menjelaskan vaksinasi ini dilakukan dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi ditengah wabah Covid-19.
“Melalui program Indonesian National Shipwners' Association Creating Awareness For Others (CAFO) 2021, kami siap memfasilitasi penyelenggaraan Vaksinasi Covid-19 secara masal bagi pelaku industri bidang transportasi laut dan stakeholders terkait, terutama para pelaut Indonesia sebagai garda terdepan dalam industri ini,” tulis surat itu.
Guna mewujudkan program tersebut, Indonesian National Shipowners' Association menjalin kerja sama dengan rumah sakit RS Husada di Jakarta dimana RS swasta tersebut telah bersedia menjadi tempat dilaksanakannya vaksinasi massal pelaut maupun pekerja bidang transportasi laut dan stakeholders.
Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi, Menteri Perhubungan, Komite Nasional Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi, Satuan Tugas Penanganan Coronavirus Disease 2019 dan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.
Tidak hanya itu, sejak dua bulan lalu, Indonesian National Shipowners' Association telah melakukan pendataan awal terhadap perusahaan yang bersedia melakukan vaksinasi terkordinir.
Hasilnya, hingga 12 Maret 2021, sebanyak 10.000 pelaut dan karyawan dari perusahanaan pelayaran dan stakeholders Indonesia National Shipowners' Association bersedia untuk melakukan vaksinasi.
"Kami ingin agar vaksinasi menyasar kepada pelaut maupun pekerja bidang industri transportasi laut dan stakeholders. Akan tetapi Pemerintah hingga kini belum tergerak untuk memberikan vaksin bagi pelaut," kata Sugiman.
Menhub Surati Menkes
Pada 1 Maret 2021, Menteri Perhubungan melayangkan surat kepada Menteri Kesehatan tentang pelaksanaan vaksinasi Covid-19 yang ditujukan kepada para pelaku industri transportasi darat, laut, udara, dan umum, perkeretaapian, yang meliputi pengemudi angkutan, nahkoda, pilot, masinis, serta seluruh awak guna meningkatkan kepercayaan dan kenyamanan pengguna transportasi di Indonesia.
Dalam surat No.KP 501/1/19 PHB 2021 itu, Menhub menjelaskan dalam rangka pencegahan dan penanggu-langan wabah pandemi Covid-19, Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan prioritas penerima vaksinasi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang salah satunya merupakan petugas di bandara, pelabuhan, stasiun, atau terminal dan petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut surat bernomor KP 501/1/19 PHB 2021 itu, kegiatan vaksinasi telah diatur pada Pasal 8 ayat (4) Peraturan Menteri Kesehatan Nomor. 84 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). “Sehubungan dengan hal itu, kiranya Kementerian Kesehatan dapat segera melaksanakan vaksinasi Covid-19 tersebut,” tulis surat itu. (Aj/Red)
- By admin
- 06 Apr 2021
- 865
- INSA