• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Bantu Pelayaran, Hubla Relaksasi Masa Berlaku Statutory Kapal Indonesia

Bantu Pelayaran, Hubla Relaksasi Masa Berlaku Statutory Kapal Indonesia

JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat  Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang  Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi  Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera  Indonesia dalam surat edaran tersebut  mencakup beberapa hal, diantaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori,  perpanjangan sertifikasi statutori, dan  penundaan inspeksi dasar kapal.

Juga diatur penundaan inspeksi dasar  kapal, penundaan survey pembaharuan/special survey/survey tahunan/audit pembaharuan/audit antara, kegiatan Re- Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.

“Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk Sertifikasi Statutori yang habis masa  berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020,  dapat diberikan perpanjangan  (postponement of bottom inspection) tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa  berlaku sertifikat dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujar  Capt. Sudiono seperti ditulis  www.beritakapal.com.

Sedangkan untuk Sertifikat Statutori yang  jatuh tempo maksimum time window,  imbuhnya, dapat dilakukan pengukuhan atau endorsement sertifikat pada survey/audit tahunan (annual survey) termasuk survey/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan  perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan.

“Perpanjangan atau pengukuhan untuk  kegiatan intermediate survey, renewal  special survey dan perpanjangan karena  sertifikat statutori berakhir dapat  dilaksanaan sepanjang kondisi galangan  tidak dapat melaksanakan docking disebabkan status  keadaan  darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat  yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19  sehingga tidak dapat diakses,” tuturnya.

Pemanfaatan teknologi informasi dan  komunikasi sangat diperlukan. Dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat  Pemeriksa Keselamatan Kapal  (PPKK)/Marine Inspector/Recognize Organization (RO) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal  berada di Negara atau daerah terdampak  Covid-19, maka pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis  (UPT) atau RO yang disampaikan melalui  media teknologi informasi dan komunikasi  yang tersedia.

Dokumen

Dia menambahkan sejumlah dokumen  yang wajib dilampirkan antara lain data  kapal, alasan spesifik keperluan  perpanjangan/ dispensasi/pengukuhan,  daftar lima pelabuhan terakhir yang  disinggahi, dan surat pernyataan dari  Nakhoda yang menyatakan kapal dalam  kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan  berikutnya.

Surat edaran tersebut juga mengatur untuk  sertifikat statutory yang jatuh tempo  maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan.

Pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi  kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survey dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection  FFA Kapal Berbendera Indonesia.

Kendati begitu, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera  Indonesia tidak berlaku terhadap  Penerbitan sertifikat/dokumen dana  jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi  pencemaran minyak bahan bakar kapal  (CLC/CLC Bunker), dan penerbitan  sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi  penyingkiran kerangka kapal atau wreck  removal. (*)

  • By admin
  • 05 May 2020
  • 1055
  • INSA