Bantu Pelayaran, Hubla Relaksasi Masa Berlaku Statutory Kapal Indonesia
Bantu Pelayaran, Hubla Relaksasi Masa Berlaku Statutory Kapal Indonesia
JAKARTA—Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mengeluarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE.16 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku/Pengukuhan Sertifikat Statutori/Re-Inspection Life Saving Appliance (LSA) serta Re-Inspection Fire Fighting Appliance (FFA) Bagi Kapal Berbendera Indonesia Akibat Status Keadaan Darurat Bencana Covid-19.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Sudiono menjelaskan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia dalam surat edaran tersebut mencakup beberapa hal, diantaranya kegiatan survey dan sertifikasi statutori, perpanjangan sertifikasi statutori, dan penundaan inspeksi dasar kapal.
Juga diatur penundaan inspeksi dasar kapal, penundaan survey pembaharuan/special survey/survey tahunan/audit pembaharuan/audit antara, kegiatan Re- Inspection LSA, dan kegiatan Re-Inspection FFA.
“Berkenaan dengan pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia akan dilakukan beberapa penyesuaian layanan, salah satunya untuk Sertifikasi Statutori yang habis masa berlakunya sebelum tanggal 29 Mei 2020, dapat diberikan perpanjangan (postponement of bottom inspection) tidak lebih tiga bulan dari berakhirnya masa berlaku sertifikat dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan,” ujar Capt. Sudiono seperti ditulis www.beritakapal.com.
Sedangkan untuk Sertifikat Statutori yang jatuh tempo maksimum time window, imbuhnya, dapat dilakukan pengukuhan atau endorsement sertifikat pada survey/audit tahunan (annual survey) termasuk survey/audit antara sebelum tanggal 29 Mei 2020 dapat diberikan perpanjangan tidak lebih dari tiga bulan dari jangka waktu maksimal pengukuhan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut Cq Direktur Perkapalan dan Kepelautan.
“Perpanjangan atau pengukuhan untuk kegiatan intermediate survey, renewal special survey dan perpanjangan karena sertifikat statutori berakhir dapat dilaksanaan sepanjang kondisi galangan tidak dapat melaksanakan docking disebabkan status keadaan darurat Covid-19 dengan dibuktikan berupa surat pernyataan dari galangan atau dokumen dari Syahbandar setempat yang menyatakan lokasi kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19 sehingga tidak dapat diakses,” tuturnya.
Pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi sangat diperlukan. Dispensasi, perpanjangan ataupun pengukuhan Sertifikat Statutori dimana Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK)/Marine Inspector/Recognize Organization (RO) tidak dapat melaksanakan pemeriksaan dikarenakan kapal berada di Negara atau daerah terdampak Covid-19, maka pemilik kapal/perusahaan/ship management wajib melampirkan dokumen kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) atau RO yang disampaikan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang tersedia.
Dokumen
Dia menambahkan sejumlah dokumen yang wajib dilampirkan antara lain data kapal, alasan spesifik keperluan perpanjangan/ dispensasi/pengukuhan, daftar lima pelabuhan terakhir yang disinggahi, dan surat pernyataan dari Nakhoda yang menyatakan kapal dalam kondisi baik untuk berlayar ke pelabuhan berikutnya.
Surat edaran tersebut juga mengatur untuk sertifikat statutory yang jatuh tempo maksimum time window dan untuk sertifikat/dokumen Re-Inspection LSA dan Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia yang diterbitkan oleh Badan Usaha tidak lebih dari tiga bulan.
Pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tersebut dilaksanakan oleh UPT yang menjalankan tugas dan fungsi kesyahbandaran, RO yang melaksanakan kegiatan survey dan sertifikat statutory dan Badan Usaha yang melaksanakan survey Re-Inspection LSA serta Re-Inspection FFA Kapal Berbendera Indonesia.
Kendati begitu, pengaturan kegiatan dan layanan Sertifikasi Kapal Berbendera Indonesia tidak berlaku terhadap Penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak secara curah/dana jaminan ganti rugi pencemaran minyak bahan bakar kapal (CLC/CLC Bunker), dan penerbitan sertifikat/dokumen dana jaminan ganti rugi penyingkiran kerangka kapal atau wreck removal. (*)
- By admin
- 05 May 2020
- 1317
- INSA