• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

Setelah Lebih Dari Tiga Tahun Jadi Tahanan Kota di Thailand Capt. Sugeng, Pelaut RI Penghasil Devisa Divonis Bebas

Setelah Lebih Dari Tiga Tahun Jadi Tahanan Kota di Thailand Capt. Sugeng, Pelaut RI Penghasil Devisa Divonis Bebas

JAKARTA- Setelah menjadi tahanan kota selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) bulan sejak Januari 2019, Captain Sugeng Wahyono, nahkoda kapal MT Celosia, kapal berbendera Indonesia yang dioperasikan oleh perusahaan pelayaran nasional PT Brotojoyo Maritime, akhirnya mendapatkan keadilan.

Ya, Captain Sugeng, pelaut Indonesia penghasil devisa tersebut, divonis bebas dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Ranong, Thailand pada Selasa, tanggal 20 September 2022. Kabar tersebut sekaligus mengakhiri penantian panjang Captain Sugeng  yang selama ini menjalani tahanan kota di Kota Ranong, Thailand tersebut. 

Perjalanan panjang kasusnya membuat dirinya tidak mudah bertahan, menghadapi hari-harinya dengan menjadi tahanan kota dan mencari keadilan seadil-adilnya atas kasus yang seperti akal-akalan saja tersebut. 

Apa yang diusahakannya, akhirnya berbuah manis. Pria yang sudah lebih dari 25 tahun menjadi pelaut itu dinyatakan tidak bersalah, sementara  pihak pengimpor lube oil - Schlumberger didenda US$ 3.8 juta dan Branch Manager-nya juga dikenakan denda dan hukuman penjara selama 1 tahun masa percobaan 2 tahun. 

Bersyukur Capt. Sugeng bekerja pada perusahaan pelayaran yang tepat dan bertanggung jawab terhadap nasib para pelaut dan Nahkoda kapalnya, bahkan saat menghadapi kasus seperti ini. Selama menjadi tahanan kota di Ranong, Thailand,  manajemen PT BLT (Berlian Laju Tanker), pemilik mayoritas PT Brotojoyo Maritime, tetap membayarkan gaji dan memberikan akomodasi kepada Capt Sugeng. 

Selain itu, beberapa kali, manajemen PT BLT juga memfasilitasi istri dan anak-anaknya untuk datang ke Thailand guna bertemu Capt Sugeng untuk melepas rindu dan memberikan dukungan moral dan mental kepada Capt. Sugeng dalam menghadapi kasus itu. Salute kepada manajemen BLT dan kebenaran terwujud walaupun dibayar mahal oleh BLT dan Capt. Sugeng sendiri.

Vonis bebas Capt. Sugeng juga diberitakan oleh BLT pada website resmi perusahaannya www.blt.co.id.  "Majelis Hakim yang terhormat membebaskan Kapten Sugeng Wahyono dan menyatakan bahwa ia tidak bersalah atas segala tuduhan, dalam putusan akhir di Pengadilan Ranong pada Selasa 20 September 2022," tulis berita itu.

Pada berita dengan judul Keadilan Berlaku, Capt Sugeng Wahyono Dinyatakan Tidak Bersalah tersebut,  BLT menambahkan, setelah kurang lebih 3 tahun 8 bulan, Penuntutan Capt Sugeng Wahyono, eks Kapten MT Celosia telah berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Pidana Distrik Ranong Kerajaan Thailand yang terhormat telah membacakan putusannya dimana Capt Sugeng Wahyono ditetapkan sebagai salah satu terdakwa. Jaksa Penuntut Umum menuduh Kapten melakukan tindak pidana; mendukung penyelundupan kargo ke Kerajaan Thailand.

Manajemen BLT menambahkan kasus bermula dari penyitaan kargo yang dibawa Petronas untuk dikirim ke Schlumberger di Ranong Thailand. Sebelum operasi pembongkaran selesai, pihak berwenang menghentikan dan menyita kargo, kapal, dan menangkap Nakhoda. Sejak peristiwa yang terjadi pada 11 Januari 2019, Beliau harus mengikuti sidang di Pengadilan Pidana di Ranong Thailand yang mencegahnya meninggalkan Negara tersebut.

"Pengumuman itu sendiri adalah penantian yang lama bagi beliau. Sidang pengadilan telah ditunda berkali-kali karena tindakan pencegahan Covid-19 dan alasan lainnya."

BLT menjelaskan pihak perusahaan tidak pernah putus memberikan dukungan hukum, moril dan finansial selama Captain Sugeng Wahyono menjalani tahanan kota di Thailand tersebut.

"Terima kasih Pengadilan Ranong atas keputusan yang adil. Memang benar bahwa kebenaran akan selalu menang dan keadilan ditegakkan," tulis berita tersebut.

Tidak hanya pihak perusahaan dan keluarga, Indonesian National Shipowners’ Association juga turut senang atas vonis bebas yang diterima Capt. Sugeng tersebut. “Kami sangat bersyukur atas vonis bebas itu,” kata Ketua Umum Sugiman Layanto.

Sugiman menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada semua pihak yang telah turut serta dalam membantu menangani kasus ini, memberikan dukungan baik moril maupun materil.

Terima kasih terkhusus kepada Menteri Luar Negeri, Dubes RI di Thailand, Menteri Perhubungan, Kantor Staf Presiden (KSP), Federation of ASEAN Shipowners Association dan Thailand Shipowners Association (TSA), khususnya mantan Chairman of TSA Khun Bhumindr yang sangat membantu dan memberikan perhatian atas kasus pelaut Indonesia tersebut.

Sejak awal kasus ini, Indonesian National Shipowners’ Association  bergandengan tangan dengan PT BLT untuk memberikan dukungan agar Capt. Sugeng memperoleh keadilan seadil-adilnya.

Sugiman berharap, ke depan tidak ada lagi pelaut asal Indonesia yang mengalami nasib yang sama seperti yang dialami Capt. Sugeng. (Aj)

  • By admin
  • 10 Oct 2022
  • 599
  • INSA