56 Tahun Indonesian National Shipowners’ Association “TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU”
56 Tahun Indonesian National Shipowners’ Association “TERUS MELAJU UNTUK INDONESIA MAJU”
Perjalanan panjang Indonesian National Shipowners' Association mengiringi kemajuan yang dicapai Indonesia hingga hari ini terus menjadi catatan sejarahnya sendiri. Sebagai organisasi yang sudah melewati usia emasnya, Indonesian National Shipowners’ Association yang tidak berhenti berbakti untuk negeri.
Beberapa waktu lalu, tepat tanggl 9 Agustus 2023, Indonesian National Shipowners’ Association merayakan hari jadinya yang ke-56, bersamaan dengan bulan kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78. Tahun ini masih dimaksudkan sebagai tahun pemulihan bagi Indonesia pasca pandemi Covid-19 dan hashtag "Terus Melaju Untuk Indonesia Maju"
Konon, tema tersebut memiliki latar belakang yang kuat dimana pencapaian yang telah diraih negara Indonesia hingga saat ini telah dipandang sangat baik oleh dunia sehingga peringatan HUT RI ke-78 tahun 2023 seharusnya menjadi momentum yang tepat untuk meneruskan keberhasilan tersebut guna mewujudkan Indonesia sebagai negara maju.
Indonesian National Shipowners' Association dibawah kepemimpinan Sugiman Layanto selaku Ketua Umum dan Teddy Yusaldi sebagai Sekretaris Umum, terus melakukan langkah-langkah strategis sehingga organisasi ini berkembang menjadi organisasi modern, terbuka dan egaliter sesuai dengan cita-cita pada pendirinya.
Berbagai program advokasi maupun program sosial kemanusiaan seperti pelaksanaan program vaksinasi, pemberian beasiswa, bantuan kemanusiaan untuk korban bencana, penyerahan bantuan alat kesehatan ke berbagai rumah sakit, pendirian rumah untuk korban bencana.
Terakhir, Indonesian National Shipowners' Association ikut hadir dalam aksi kemanusiaan dengan memberikan bantuan bagi korban gempa bumi di Cianjur. Indonesian National Shipowners’ Association menyalurkan bantuan kemanusiaan untuk korban bencana gempa bumi tersebut melalui Program Kemanusiaan Indonesian National Shipowners' Association Creating Awareness For Others tahun 2022.
Penyerahan bantuan dilaksanakan pada Desember 2022 oleh Tim Indonesian National Shipowners Association kepada warga di dua lokasi bencana gempa yakni warga di Desa Talaga Kecamatan Cugenang Cianujur dan warga di Desa Cibulakan Kecamatan Cugenang, Cianjur.
Adapun bantuan tersebut diserahkan dalam bentuk bahan kebutuhan pokok dan lainnya seperti pembalut untuk anak-anak atau pempers, susu, beras, sarden hingga obat-obatan dan makanan siap saji/mie instan.
Perjalanan Indonesian National Shipowners’ Association sendiri turut mengiringi perjalanan bangsa dan negara. Sebaliknya, pasang dan surut Indonesia turut dipengaruhi dan mempengaruhi organisasi beserta anggotanya.
Berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), tujuan berdirinya Indonesian National Shipowners’ Association adalah untuk membantu mewujudkan kedaulatan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan kedaulatan ekonomi bangsa melalui pemberdayaan kegiatan usaha pelayaran niaga nasional Indonesia serta meningkatkan usaha anggotanya.
Memiliki visi sebagai infrastruktur pembangun perekonomian, alat pemersatu kesatuan dan persatuan bangsa dan negara. Sedangkan misinya adalah turut memberdayakan pelayaran niaga nasional, mempersatukan, melindungi, memperjuangkan kepentingan anggota organisasi dan mengarahkan kemampuan usaha mencapai tujuan bersama, menjadi tuan di negeri sendiri, dan berperan mewakili Indonesia di bidang pelayaran dalam berbagai kegiatan, baik di kancah nasional, regional maupun internasional.
Organisasi ini pernah merasakan bagaimana pelayaran berjaya pada era 1970-an hingga awal 1980-an. Tetapi, pernah terpuruk pada era 1980-an hingga awal tahun 2000 karena kebijakan schrapping. Pada 2005, pelayaran nasional mulai bangkit hingga sekarang melalui kebijakan azas cabotage yang kemudian diperkuat dengan program tol laut untuk mewujudkan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia.
Kini, dalam mendukung mewujudkan Indonesia Maju, bidang pelayaran masih menyisakan pekerjaan rumah, khususnya pada ranah kebijakan yang memang membutuhkan perbaikan untuk disesuaikan dengan kelaziman dunia.
Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan No. 46 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 92 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing Untuk Kegiatan Lain Yang Tidak Termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang Dan/Atau Barang Dalam Kegiatan Angkutan Laut Dalam Negeri. Adapun yang diharapkan adalah menghapus pasal 16 dan pasal 16A karena bertentangan dengan Pasal 341 UU No.17 tahun 2008 tentang Pelayaran.
Kedua, mengusulkan kepada Pemerintah agar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) untuk angkutan laut sebesar 5% hingga 7,5% dihapus supaya harga BBM kapal di Indonesia lebih kompetitif.
Ketiga, memperbaiki Peraturan Menteri Perhubungan No. 26 tahun 2022 tentang Pengawakan Kapal Niaga menggantikan Keputusan Menteri Perhubungan No. 70 Tahun 1998 karena aturan ini masih menyisakan masalah antara lain persyaratan minimum jumlah jabatan, sertifikat kepelautan, dan jumlah awak kapal bagian dek dan mesin kapal barang untuk daerah pelayaran semua lautan meningkat 32-52%. dibanding peraturan sebelumnya.
Peraturan tersebut juga tidak mengakomodasi secara lengkap keberadaan kapal dengan GRT dibawah 500 dan kapal tunda dengan GRT di bawah 500 tetapi memiliki tundaan di atas 100 meter, namun kapal-kapal tersebut berlayar di perairan semua lautan, padahal aturan ini tidak mengatur tentang jumlah minimum crew dek bagi kapal-kapal.
Perlu diketahui bahwa penambahan jumlah crew ini juga sangat sulit diterapkan di kapal kapal tugboat di Indonesia yang jumlahnya ribuan unit mengingat akomodasi yang ada saat ini untuk kapal tugboat sangat terbatas karena tugboat berukuran kecil, sehingga sulit juga untuk melakukan modifikasi untuk menambah jumlah akomodasi.
Keempat, merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan aturan turunannya yakni Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub No.KU.404/2/11/DJPL-15 mengingat kebijakan ini memberatkan pelayaran nasional dikarenakan besaran kenaikan biaya PNBP dan jenisnya.
Kelima, merevisi Peraturan Menteri Perdagangan No.25 tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No.20 tahun 2021 tentang Ketentuan dan Kebijakan Impor yang rancu dalam penggunaan parameter ukuran kapal antara Gross Tonnage (GT) atau berat kotor yang lazim digunakan dan Dead Weight Tonnage (DWT) yang tidak lazim digunakan sehingga menyebabkan investasi pengadaan kapal bekas terhambat. AJ
- By admin
- 14 Sep 2023
- 558
- INSA