2025, Indonesia Berhasil Pertahankan Status White List Tokyo MoU
2025, Indonesia Berhasil Pertahankan Status White List Tokyo MoU
Negara Indonesia kembali masuk White List Tokyo MoU selama lima tahun berturut-turut berdasarkan laporan Port State Control Asia Pasifik tahun 2024 yang baru dirilis pada Mei tahun 2025. Indonesia yang masuk pada status white list merupakan negara keenam di kawasan Asia Tenggara bersama Vietnam, Filipina, Malaysia, Thailand dan Singapura.
Tokyo MoU adalah organisasi Port State Control (PSC) yang terdiri dari 22 negara anggota di Asia Pasifik. Organisasi ini bertujuan mengurangi pengoperasian kapal di bawah standar internasional lewat kerja sama kontrol di masing-masing negara anggota.
Laporan tahunan yang diterbitkan Tokyo MoU merupakan hasil pemeriksaan Port State Control (PSC) terhadap semua kapal- kapal niaga yang datang dari negara-negara anggota Tokyo MoU, termasuk Indonesia.
Setiap kapal harus menerapkan aturan standar International Maritime Organization (IMO) dan International Labour Organization (ILO), antara lain terkait keselamatan di laut, perlindungan lingkungan maritim, kondisi kerja dan kehidupan awak kapal.
Dari data yang dihimpun dari www.tokyo-mou.org menyebutkan, Tokyo MoU mengeluarkan daftar negara-negara yang masuk ke dalam kelompok Black List, Grey List dan White List mulai tahun 2002 hingga sekarang.
Sejak daftar itu dikeluarkan, Indonesia selalu masuk ke dalam daftar Black List, bahkan sejak tahun 2002, posisi Indonesia selalu berada pada lima besar atau Top Five Black List sehingga hal itu sangat mempengaruhi kepercayaan investor terhadap Indonesia.
Atas kondisi itu, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bernomor DPP-SRT-VI/16/0234 tertanggal 20 Juni 2016 perihal Memperbaiki Citra Indonesia di Mata Internasional dengan mengeluarkan Indonesia dari Black List Tokyo MoU.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa salah satu penyebab kapal Indonesia sulit memenuhi pemeriksaan PSC adalah Penerbitan Statutoria atas kapal berbendera Merah Putih yang masih dilaksanakan Pemerintah c.q Kementerian Perhubungan dengan jangkauan petugas Marine Inspector yang terbatas.
Oleh karena itu, Indonesian National Shipowners’ Association mengusulkan agar pemerintah melimpahkan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal, khususnya atas kapal berbendera Indonesia yang beroperasi atau berlayar dari dan ke luar negeri kepada klasifikasi yang ditunjuk, baik BKI maupun Klasifikasi Asing anggota IACS yang diakui Pemerintah.
Tidak beberapa waktu kemudian, Kementerian Perhubungan menunjuk BKI untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri. Atas kebijakan tersebut, pada 23 Februari 2018, Indonesian National Shipowners’ Association menyurati Kemenhub dengan surat bernomor DPP-SRT-II/18/014 yang intinya memberikan apresiasi kepada Kementerian Perhubungan yang telah melimpahkan kewenangan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat statutoria kapal dari Direktur Jenderal Perhubungan Laut kepada Badan Klasifikasi.
Atas seluruh upaya itu, pada Laporan Tahunan Tokyo MoU yang dikeluarkan pada tahun 2020, Indonesia keluar dari Black List dan masuk ke dalam Grey List Tokyo MoU hingga akhirnya, pada laporan tahun 2021, Indonesia masuk ke dalam White List Tokyo MoU hingga tahun 2025 atau lima tahun secara berturut-turut.
“Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU menunjukkan pengakuan dunia terhadap kinerja kapal-kapal berbendera Indonesia," kata Antoni Arif Priadi, Sekretaris Jenderal Kementerian Pehubungan.
Dia menuturkan angka itu masih di bawah ambang batas maksimal yaitu 40 kapal dan dipengaruhi oleh banyak sedikitnya total jumlah kapal yang mendapatkan pemeriksaan PSC. Menurut dia, dengan Indonesia kembali masuk kategori White List Tokyo MoU selama lima tahun berturut-turut berdasarkan laporan PSC Asia Pasifik tahun 2024, maka hal itu meningkatkan kepercayaan dunia terhadap keselamatan dan keamanan pelayaran Indonesia serta mendorong daya saing secara global.
Dalam laporan tersebut, pada 2024 tercatat hanya sembilan kapal Indonesia yang mengalami detensi dari 234 pemeriksaan, turun dari 13 kapal pada 2023 dan 10 kapal pada 2022. Antoni menyebut angka tersebut menunjukkan adanya perbaikan signifikan dari tahun ke tahun dan menegaskan bahwa capaian ini harus dijaga serta terus ditingkatkan di masa mendatang.
Upaya yang dilakukan di antaranya kapal Indonesia yang akan berlayar internasional agar diperiksa lebih dulu oleh pejabat keselamatan kapal bersama Pejabat Pemeriksa Kelaiklautan dan Keamanan Kapal Asing (Port State Control Officer atau PSCO) dan/atau surveyor dari organisasi yang diakui sebelum diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
Sanksi seperti teguran, pembatasan wilayah pelayaran, hingga pembekuan Document of Compliance (DOC) diberikan kepada operator pelayaran yang kapalnya mengalami detensi di luar negeri karena pelanggaran berat. Upaya pendampingan juga dilakukan dengan mengirim pejabat keselamatan kapal ke kapal terdampak agar temuan dari PSC luar negeri dapat segera ditindaklanjuti secara menyeluruh dan tepat.
Antoni berharap pencapaian ini memperkuat posisi Indonesia sebagai negara maritim global serta menarik lebih banyak investasi di sektor pelayaran nasional. Ia menegaskan Kementerian Perhubungan terus berkomitmen menjaga kualitas keselamatan maritim nasional demi masyarakat, ekonomi nasional, dan posisi strategis Indonesia dalam keanggotaan IMO kategori C.
Ketua Umum Indonesian National Shipowners Association Siana A. Surya mengapresiasi kemampuan Indonesia dalam mempertahankan status White List pada Tokyo MoU pada tahun 2025 ini. Status ini sangat penting dan memperlihatkan bagaimana dunia memberikan keyakinan terhadap Port State Control (PSC) Indonesia.
Pencapaian selama lima tahun berturut-turut semakin meningkatkan kepercayaan dunia terhadap aspek keselamatan dan keamanan pelayaran di Indonesia. Bahkan menjadikan transportasi laut Indonesia dapat meningkatkan daya saingnya dengan negara lain di dunia.
“Ini menjadi modal berharga bagi perusahaan pelayaran nasional untuk bersaing di kancah internasional. Dengan masuknya Indonesia ke dalam White List Tokyo MoU," kata Siana. Indonesian National Shipowners' Association menyampaikan apresiasi kepada seluruh perusahaan pelayaran nasional, khususnya anggota Indonesian National Shipowners’ Association serta para awak kapal (crew) yang berupaya secara sungguh- sungguh agar kapal-kapalnya selalu memenuhi protokol Tokyo MoU.
Menurut dia, salah satu langkah penting Pemerintah agar Indonesia masuk White List adalah penyerahan survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia yang berlayar dan/atau beroperasi di luar negeri kepada BKI.
Ke depan, Indonesian National Shipowners’ Association menggarapkan kepada Pemerintah untuk memberikan kesempatan yang sama kepada Badan Klasifikasi Asing (BKA) anggota IACS (International Association Class Society) untuk melaksanakan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia. AJ
- By admin
- 13 Jun 2025
- 85
- INSA