• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Terancam Dicabut

1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut Terancam Dicabut

Jakarta - Sebanyak 1.489 Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) terancam dicabut. Hal itu karena perusahaan perusahaan angkutan laut tersebut tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam peraturan menteri.

"Setiap perusahaan pelayaran harus memenuhi persyaratan administrasi dan teknis untuk memperoleh izin angkutan laut baik SIUPAL ataupun Surat Izin SIOPSUS," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan Tonny Budiono dalam keterangan tertulis, Selasa (21/6/2016).

Dalam ketentuan Pasal 69 ayat (6) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Angkutan Laut, disebutkan bahwa izin usaha angkutan laut (SIUPAL/SIOPSUS) berlaku selama pelaksana kegiatan angkutan laut masih menjalankan kegiatan usahanya dan dievaluasi setiap 2 tahun sekali oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Berdasarkan ketentuan dimaksud maka Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah melakukan evaluasi sejak 2 tahun terakhir terhadap 3.394 SIUPAL/SIOPSUS yang telah terdaftar di Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut.

Dari evaluasi tersebut, ditemukan adanya perusahaan angkutan laut yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai yang dipersyaratkan dalam PM 93 Tahun 2013 tersebut sehingga terancam dicabut izinnya. Sebanyak 1.489 perusahaan angkutan laut yang izinnya terancam dicabut yang terdiri dari 1.108 SIUPAL dan 381 SIOPSUS.

"Saya sudah tanda tangani surat pembekuan 1.489 SIUPAL/SIOPSUS per tanggal 20 Juni 2016. Dengan demikian, perusahaan dimaksud tidak diperkenankan melakukan kegiatan apa pun dalam bidang angkutan laut, baik berupa pengoperasian kapal milik dan charter serta kegiatan keagenan kapal di seluruh wilayah Republik Indonesia," kata Tonny.

Tonny menyebut pembekuan SIUPAL/SIOPSUS itu telah melalui prosedur dan proses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kemenhub telah melalui sejumlah prosedur misalnya pemberian surat peringatan pertama, kedua hingga surat peringatan ketiga yang tidak juga mendapatkan tanggapan dan penyelesaian kewajiban.

"Oleh karena itu dikenakan sanksi berupa pembekuan," kata Tonny Budiono.

Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 115 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 tahun 2013, Perusahaan Angkutan Laut masih diberikan waktu 30 hari dari sejak tanggal diterbitkannya surat pembekuan SIUPAL/SIOPSUS untuk melakukan validasi dan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis agar pembekuan tersebut dicabut dan perusahaan dapat beroperasi kembali.

Bagi perusahaan pelayaran yang terancam dicabut izinnya dapat segera melakukan validasi ke Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Ditjen Hubla, Gedung Karya Lantai 14 Kemenhub.

Sebagai informasi, hingga saat ini total SIUPAL dan SIOPSUS di Indonesia berjumlah 3.394 perusahaan yang terdiri dari 1.903 perusahaan yang telah melakukan validasi SIUPAL/SIOPSUS, 1.489 perusahaan yang telah dibekukan SIUPAL/SIOPSUS-nya dan 2 perusahaan yang telah dicabut SIUPAL/SIOPSUS-nya oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut. Pencabutan SIUPAL/SIOPSUS ini merupakan komitmen untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.
(nrl/nrl)

 

Sumber : http://news.detik.com/berita/3238686/1489-surat-izin-usaha-perusahaan-angkutan-laut-terancam-dicabut-

  • By admin
  • 24 Jun 2016
  • 1501
  • INSA