• +62 21 351 4348
  • sekretariat@dppinsa.com

“Terus Berkarya dan Bekerja Nyata”

“Terus Berkarya dan Bekerja Nyata”

“INSA mengapresiasi semua pihak yang telah  bekerja sama dan mendukung INSA sehingga  organisasi ini dapat bertahan dan tetap solid  hingga sekarang”

JAKARTA—Pada tanggal 9 Agustus  2018, Indonesian National Shipowners'  Association (INSA) genap berusia 51  tahun. INSA dibentuk pada 9 Agustus  1967 oleh para pemilik kapal yang  tergabung ke dalam Persatuan Pelayaran  Nasional (Pelnas).

Untuk memperingati usianya yang ke-51,  INSA menggelar acara syukuran dan  launching buku 51 Who's Who Indonesian  Seafarer di Jakarta. Acara dihadiri  Dewan Pengawas, Dewan Pengurus  Pusat (DPP), Dewan Pengurus Cabang  (DPC), anggota dan sejumlah  stakeholders INSA. Juga hadir sejumlah  pelaut Indonesia yang menjadi bagian  dari buku 51 Who's Who Indonesian  Seafarers.

Selain itu, hadir juga Anggota Komisi III  DPR RI Akbar Faisal dan Anggota Komisi  VI DPR RI Darmadi Durianto serta  Direktur Indonesia Maritime Center Prof.  Dr. Ir. Sunaryo Ceng. MRINA FIMarEST.  Mereka adalah tiga dari lima yang  memberikan testimoni atas buku tersebut.

Tema peringatan tahun ini adalah INSA  Turns 51. “Kami pilih untuk memberikan  spirit dan semangat nyata bahwa pada  usia 51 tahun, INSA lebih kuat, berkarya  dan bekerja nyata dalam memberdayakan  maupun mengadvokasi anggotanya," kata  Ketua Umum INSA Johnson W. Sutjipto  dalam sambutannya.

Dia menjelaskan perjalanan panjang  INSA telah mengantarkan pelayaran  nasional menjadi tuan di negeri sendiri.  INSA juga menjadi saksi kunci ketika  pelayaran nasional berada dalam kondisi  terpuruk. Oleh karena itu, dedikasi dan  karya besar INSA selama 51 tahun  terakhir ini, harus diapresiasi dengan  sebesar-besarnya.

Johnson menjelaskan selama setahun  terakhir, usaha dan kerja keras INSA  dalam turut serta memberdayakan dan  memperjuangkan kepentingan anggota  telah membuahkan hasilnya seperti  mendorong diserahkannya kepada  kewenangan statutoria kapal berbendera  Indonesia yang beroperasi di luar negeri  dari Kementerian Perhubungan kepada  PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)  dan Badan Klasifikasi anggota IACS  yang diakui Pemerintah.

Sesuai dengan Keputusan Menteri  Perhubungan No. 249 tahun 2018,  Pemerintah menunjuk hanya BKI untuk  melaksanakan survey dan sertifikasi  statutoria kapal berbendera Indonesia yang beroperasi di luar negeri sejak  Februari tahun 2018.

Meski demikian, INSA terus  memperjuangkan agar kegiatan survey  statutoria dilimpahkan kepada badan  klasifikasi anggota International  Association of Classification Societies  (IACS) yang diakui Pemerintah RI.

Keberhasilan INSA lainnya adalah  dikeluarkannya perairan Indonesia,  khususnya Pelabuhan Tanjung Priok dari  daftar War Risk oleh Joint War Committee  (JWC) London sejak April 2018. INSA  telah memperjuangkan masalah ini sejak  2016.

Hingga kini, INSA terus berjuang agar  pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah  (PP) No. 15 tahun 2016 tentang  Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang memberatkan usaha pelayaran  dikarenakan terdapat 435 pos tarif baru  (51%) dan 482 pos tarif (57%) yang naik

antara 100% hingga 1.000% dibandingkan  dengan pos tarif yang diatur berdasarkan  PP No.6 tahun 2009. (*)

 

 

  • By admin
  • 08 Oct 2018
  • 1138
  • INSA