“ Anggota INSA yang Investasi Kapal Tidak Baru Tersandera”
“ Anggota INSA yang Investasi Kapal Tidak Baru Tersandera”
JAKARTA—Selain menutup importasi kapal tanker tidak baru untuk semua ukuran berdasarkan HS, Permendag No.118 tahun 2018 juga menutup izin importasi kapal angkutan barang dan kendaraan dalam keadaan tidak baru untuk ukuran 1.000 GT - 4.000 GT dan ukuran 4.000 GT -5.000 GT.
Padahal, kapal-kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk kelancaran distribusi barang dan orang di dalam negeri melalui angkutan penyeberangan, sort sea shipping dan Tol Laut. (Lihat Tabel).
Dengan kebijakan yang menutup importasi kapal tanker maupun kapal untuk angkutan barang dan kendaraan dalam keadaan tidak baru, stagnasi ekonomi dari sektor kemaritiman berpotensi terjadi. “Sebab, ketersediaan kapal dari dalam negeri masih terbatas,” katanya.
Investasi Tersandera
INSA menjelaskan implementasi Permendag No.118 tahun 2018 tanpa sosialisasi dan tenggang waktu (grace period) telah menyebabkan sejumlah anggota INSA yang sudah berinvestasi untuk membeli kapal tidak baru pada akhir tahun 2018, menjadi terjebak.
Sebab, kapal-kapal yang anggota INSA beli dan telah berganti bendera Merah Putih tidak bisa diimpor masuk ke Indonesia meskipun kapal tersebut sangat dibutuhkan untuk menggerakkan perekonomian nasional. “Kami tidak menduga jika aturan baru tersebut tidak sesuai dengan hasil pembahasan kami.”
Di sisi lain, tulis INSA, Permendag No.118 tahun 2018 yang membatasi usia kapal yang boleh diimpor maksimum 20 tahun, adalah sangat tidak tepat di tengah terbatasnya ketersediaan kapal di dalam negeri maupun luar negeri, sedangkan untuk membangun kapal baru dibutuhkan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar. “Dalam hal ini, kami mengusulkan batasan usia kapal yang boleh diimpor maksimum 25 tahun.”
Menyinggung soal Permendag No.118 tahun 2018 yang mengitung usia kapal dimulai sejak keel laying (peletakan lunas), INSA menjelaskan kebijakan itu tidak sesuai dengan aturan internasional yakni ketentuan SOLAS (Safety Of Life At Sea) dan IMO (International Maritime Organization) yang menghitung usia kapal sejak delivery (pengiriman).
Dalam hal ini, tulis INSA, Pasal 4 ayat 6 Permendag No.90 tahun 2017 yang merupakan perubahan pertama atas Permendag No.127 tahun 2015 sudah tepat karena usia kapal dihitung sejak delivery (completion survey).
“Kami mengharapkan agar ketentuan pada pasal 4 ayat 6 Permendag No.90 tahun 2017 tetap dipertahankan dan dimasukkan ke dalam revisi Permendag No.118 tahun 2018 nanti,” tulis INSA.
Sementara itu, tentang adanya kewajiban survey atas kapal yang akan diimpor sebagaimana diatur pada pasal 17 ayat 1 dan pasal 19 ayat 1, INSA menjelaskan bahwa kebijakan tersebut sangat tidak tepat. Sebab, setiap kapal yang akan diimpor telah melalui proses survey kelaikan oleh Flag State dan/atau Badan Klasifikasi.
Selain itu, pada saat proses pergantian bendera, Flag State dan/atau Badan Klasifikasi akan melakukan survey sebelum dokumen ganti bendera diterbitkan. “Kami mengusulkan agar kebijakan survey pada Permendag No.118 tahun 2018 ditiadakan, sesuai dengan Permendag No.127 tahun 2015 dan ketentuan sebelumnya.” (*)
- By admin
- 21 Feb 2019
- 1663
- INSA